Jatim
Kamis, 11 Oktober 2018 - 00:05 WIB

Polres Ngawi Ingatkan Warga Jangan Tergiur "Jalan Pintas" dalam Seleksi CPNS

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Madiunpos.com NGAWI — Kepolisian Resor (Polres) Ngawi, Jawa Timur, meminta warga lebih cerdas dengan menambah pengetahuan tentang prosedur perekrutan atau penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) secara benar.

“Polisi juga meminta warga untuk melaporkan kepada pihak berwajib jika melihat ada indikasi praktik penipuan saat seleksi atau rekrutmen CPNS pada tahun ini,” kata Kapolres Ngawi AKBP Pranatal Hutajulu di Ngawi, Selasa (9/10/2018).

Advertisement

Dia menyatakan aparat Polres Ngawi secara intensif mengawasi rekrutmen CPNS yang rawan disalahgunakan dan memicu praktik tindak kejahatan.

“Antusias warga yang tinggi terhadap seleksi CPNS berpotensi menimbulkan tindak pidana penipuan,” ujar Kapolres Ngawi.

Menurut dia, modus penipuan yang sering terjadi adalah korban disuruh membayar sejumlah uang tertentu dengan dalih sebagai uang muka dan memperlancar lobi.

Advertisement

Besaran uang yang dibayarkan bervariasi, mulai dari Rp25 juta hingga Rp50 juta, bahkan ada yang meminta sebesar Rp150 juta hingga Rp250 juta.

Kapolres Ngawi menerangkan sistem seleksi CPNS pada tahun 2018 yang didesain serba daring (online) oleh pemerintah pusat adalah salah satu upaya untuk mencegah praktik penyuapan dan penipuan tersebut.

“Warga juga jangan mudah tergiur dengan janji calo PNS atau pelaku penipuan. Selama ini sudah banyak praktik penipuan tersebut. Namun, masih ada saja warga yang tertipu. Ironisnya, mereka tidak berani melaporkannya meski telah merugi puluhan juta rupiah,” katanya.

Advertisement

Sebelumnya, Sekretariat Daerah Kabupaten Ngawi menyampaikan penerimaan CPNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ngawi pada tahun 2018 melalui surat pengumuman bernomor: 810/2337/404.202/2018 tertanggal 19 September 2018.

Melalui pengumuman tersebut, Pemkab Ngawi membuka 420 formasi CPNS sesuai dengan kuota yang diberikan oleh pemerintah pusat. Adapun perincian formasi tersebut, di antaranya sebanyak 34 formasi khusus tenaga honorer Kategori 2, tenaga guru 142 formasi, tenaga kesehatan 219 formasi, dan tenaga teknis 15 formasi.

Silakan KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Madiun Raya

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif