SOLOPOS.COM - Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana (tengah) pada saat memberikan keterangan kepada media di Mapolres Malang, Jawa Timur, Jumat (8/9/2023). (ANTARA/HO-Humas Polres Malang)

Solopos.com, MALANG — Polres Malang menyimpulkan laporan Model B Tragedi Kanjuruhan tidak memenuhi unsur penerapan pasal pembunuhan dan pembunuhan berencana. Kesimpulan itu berdasarkan hasil gelar perkara laporan yang diajukan keluarga korban tragedi Kanjuruhan.

“Tanpa mengurangi rasa simpati dan hormat kepada para pelapor. Saya sampaikan hasil gelar perkara bahwa penerapan pasal yang diminta oleh pelapor, yakni pasal pembunuhan dan pembunuhan berencana tidak dapat terpenuhi unsurnya,” kata Kapolres Malang, AKBP Putu Kholis Aryana, Jumat (8/9/2023).

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Kholis menyampaikan dalam menangani laporan ini, pihaknya melaksanakan penanganan secara transparan dan mendapatkan asistensi dari Polda Jawa Timur dan Mabes Polri.

Sebagai informasi, pascatragedi Kanjuruhan, sejumlah keluarga korban membuat laporan kepada Polres Malang terkait dugaan tindak pidana pembunuhan dan pembunuhan berencana sesuai Pasal 338 dan 340 Jo 55 dan 56 KUHP terkait peristiwa pada 1 Oktober 2022.

Kholis menjelaskan, Polres Malang telah melakukan penyelidikan Laporan Polisi Nomor LP/B/413/XI/2022/SPKT/POLRESMALANG/POLDA JAWA TIMUR dengan pelapor Devi Athok Yulfitri.

Kemudian, kata dia, Laporan Polisi Nomor LP/B//425/XI/2022/SPKT/POLRESMALANG/POLDA JAWA TIMUR dengan pelapor Rizal Putra Pratama. Polres Malang, lanjutnya, telah berupaya maksimal untuk memenuhi keinginan pelapor.

“Saya bersama para pengawas memastikan bahwa Kasat Reskrim dan para penyidik telah bekerja all out sesuai dengan prosedur,” katanya yang dikutip dari Antara.

Ia menambahkan, dalam proses penanganan laporan tersebut, pihaknya selalu memberikan ruang komunikasi yang memadai baik kepada para pelapor, pengacara dan akses terhadap para jurnalis atau media.

“Polres Malang melakukan penanganan secara transparan dan senantiasa memberi ruang komunikasi yang memadai, baik kepada pelapor, pengacara dan rekan jurnalis. Kami telah berupaya maksimal untuk memenuhi semua keinginan pelapor,” katanya.

Polres Malang, lanjutnya, tetap melakukan upaya lain seperti pelaksanaan doa bersama yang digelar secara rutin pada Jumat, menyalurkan bantuan kepada keluarga korban Tragedi Kanjuruhan dan melakukan diskusi serta dialog.

“Kemudian menampung saran dan masukan, memberi pendampingan kepada para pihak yang membutuhkan, akan tetap dilakukan oleh Polres Malang dan polsek jajaran,” katanya.

Keluarga Tak Terima

Sementara itu, kuasa hukum Devi Athok, Imam Hidayat mengatakan bahwa dengan kesimpulan tidak memenuhi unsur pada Pasal 338 dan 340 Jo 55 dan 56 KUHP terkait peristiwa Tragedi Kanjuruhan tersebut, pihaknya menyatakan tidak bisa menerima keputusan itu.

“Pada prinsipnya kami tidak setuju dan tidak bisa menerima,” kata Imam.

Imam menjelaskan, jika memang penyidik Polres Malang menyatakan belum memenuhi unsur tersebut, maka sesungguhnya perlu dilakukan rekonstruksi terkait peristiwa Tragedi Kanjuruhan oleh penyidik.

“Apalagi rekonstruksi untuk laporan model B ini belum pernah dilakukan. artinya masih ada keraguan, sebaiknya dilakukan rekonstruksi biar tahu nanti keterkaitan alat bukti satu dengan yang lain,” katanya.

Ke depan, kata dia, pihaknya bersama tim kuasa hukum akan mengambil langkah hukum atas penghentian penyelidikan yang dilakukan oleh Polres Malang terkait laporan yang dilayangkan oleh Devi Athok tersebut.

“Ke depan, mungkin kami akan mengambil langkah hukum atas penghentian penyelidikan ini,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya