Jatim
Senin, 20 Maret 2023 - 16:27 WIB

Polres Madiun Tangkap 2 Anggota Polisi yang Jadi Pengedar Sabu-Sabu

Abdul Jalil  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi narkoba jenis sabu-sabu. (Freepik.com)

Solopos.com, MADIUN — Aparat Satresnarkoba Polres Madiun menangkap dua orang anggota polisi karena menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Saat ini kedua anggota polisi tersebut ditahan di Mapolres setempat.

Dua anggota polisi yang ditangkap karena menjadi pengedar narkoba ini bernama PBS, 46, anggota Polsek Saradan, Polres Madiun, yang merupakan warga Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur. Sedangkan satu anggota polisi lainnnya bernama DS, 46, anggota Polsek Genteng, Polrestabes Surabaya yang merupakan warga Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo.

Advertisement

Kapolres Madiun, AKBP Anton Prasetyo, membenarkan pihaknya telah menangkap dua anggota polisi dari Polres Madiun dan Polrestabes Surabaya terkait peredaran narkoba.

Terungkapnya bisnis haram anggota polisi tersebut berawal dari penangkapan seorang warga berinisial S yang juga merupakan seorang pengedar sabu-sabu di Jl. Jenderal Sudirman, Desa Purwosari, Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun, Jumat (24/3/2023) sore.

Advertisement

Terungkapnya bisnis haram anggota polisi tersebut berawal dari penangkapan seorang warga berinisial S yang juga merupakan seorang pengedar sabu-sabu di Jl. Jenderal Sudirman, Desa Purwosari, Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun, Jumat (24/3/2023) sore.

Setelah dilakukan penyidikan, kata dia, pelaku S ini mengungkapkan bahwa mendapatkan sabu-sabu tersebut dari anggota polisi berinisial PBS dari Polsek Saradan.

“Dari tangan tersangka S, kami mengamankan 11 paket sabu-sabu. Kemudian dikembangkan lagi, dan kami menangkap anggpta polisi berinisial PBS,” jelas dia kepada wartawan, Senin (20/3/2023).

Advertisement

“Anggota PBS ini mendapatkan barang [sabu-sabu] seberat 5 gram dari oknum anggota atas nama DS. Harganya Rp6 juta,” jelas dia.

Dari pengakuan kedua tersangka itu, mereka baru menjual sabu-sabu itu pertama kali.

“Dari pengakuan dan ekstrasi hp, mereka baru melakukan [mmengedarkan] sekali. Saudara P ini minta tolong dan minta temannya yang tahu jaringan anggota Surabaya,” jelas dia.

Advertisement

Tersangka PBS ini, kata Anton, dari pengakuan tidak mengetahui asal usul barang tersebut. Dia tahunya sabu-sabu tersebut ada.

Atas perbuatannya itu, ketiga tersangka akan dikenai Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika yang menyatakan bahwa setiap orang tanpa hak ataupun sudah melawan hukum menawarkan, menjual, membeli, meneirma, ataupun menjadi perantara bahkan menukar menyerahkan narkotika golongn I akan memperoleh pidana seumur hidup atau minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif