Jatim
Senin, 3 Juni 2019 - 18:05 WIB

Polres Madiun Ringkus Komplotan Pelaku Curanmor Menyaru Pengamen

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Madiunpos.com, MADIUN — Aparat Polres Madiun, Jawa Timur, berhasil membekuk komplotan pencuri sepeda motor yang meresahkan masyarakat Madiun. Komplotan pencuri itu menggunakan modus operandi menyaru sebagai pengamen untuk melancarkan aksi mereka.

Kapolres Madiun AKBP Ruruh Wicaksono menyampaikan terbongkarnya aksi pencurian sepeda motor ini berawal dari tertangkapnya seorang pelaku bernama Yusup, warga Desa Sareng, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun.

Advertisement

Yusup ditangkap saat sedang mencuri sepeda motor Honda Megapro berpelat nomor S 6812 GL milik Agung Wibowo, warga Desa Tiron, Kecamatan Madiun, Minggu (26/5/2019).

Saat itu, pelaku ditangkap pemilik motor yang baru saja pulang ke rumah bersama istrinya, Ervin Linawati. Pelaku yang sedang berusaha menyalakan sepeda motor itu terjatuh karena kaget atas kedatangan pemilik sepeda motor secara tiba-tiba.

Advertisement

Saat itu, pelaku ditangkap pemilik motor yang baru saja pulang ke rumah bersama istrinya, Ervin Linawati. Pelaku yang sedang berusaha menyalakan sepeda motor itu terjatuh karena kaget atas kedatangan pemilik sepeda motor secara tiba-tiba.

“Jadi pelaku ini sebelum melakukan aksinya menyaru sebagai pengamen. Pelaku memainkan gitar sembari menyanyikan lagu. Selain juga mengawasi situasi rumah sasaran,” kata dia kepada wartawan di Mapolres Madiun, Sabtu (1/6/2019).

Ruruh menuturkan saat melakukan aksi pencurian itu, Yusup dibantu oleh temannya, Supriadi, 43, warga Tulungagung. Namun saat akan ditangkap pemilik rumah, Supriadi berhasil melarikan diri.

Advertisement

Dari penangkapan itu, kata Ruruh, selanjutnya polisi mengembangkan dan menangkap dua warga Nganjuk yang berperan sebagai penadah sepeda motor hasil curian Yusup. Dua pelaku tersebut bernama Sumaji dan Zainal Arifin.

Petugas juga mengamankan 14 unit sepeda motor hasil curian. Polisi masih mengejar satu DPO terkait kasus ini.

Lebih lanjut, sepeda motor hasil curian ini dijual dengan harga antara Rp2 juta sampai Rp3 juta per unit. Untuk harga Rp2 juta yakni sepeda motor itu hanya dilengkapi dengan kunci. Sedangkan sepeda motor seharga Rp3 juta berarti dilengkapi dengan STNK.

Advertisement

“Motor hasil curian ini dijual ke berbagai daerah seperti Nganjuk dan Surabaya. Mereka juga punya kode untuk menjual sepeda motor curiannya. Kode Halo untuk motor yang hanya dilengkapi kunci saja dan kode Komplit untuk sepeda motor yang ada STNK-nya,” ujar Ruruh.

Akibat perbuatannya, Yusup dijerat dengan pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukum maksimal tujuh tahun penjara. Sedangkan kedua penadah dijerat dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. 

Silakan KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Madiun Raya

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif