SOLOPOS.COM - Sejumlah kendaraan mewah milik tersangka kasus investasi robot trading Wahyu Kenzo yang disita oleh Polresta Malang Kota, di Kota Malang, Jawa Timur, Jumat (10/3/2023). ANTARA/Vicki Febrianto

Solopos.com, MALANG — Aset milik tersangka kasus investasi robot trading yang merupakan crazy rich Surabaya, Wahyu Kenzo, mulai disita oleh aparat kepolisian. Sejumlah mobil mewah milik tersangka saat ini sudah disita oleh petugas.

Crazy rich Wahyu Kenzo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus investasi robot trading oleh Polda Jawa Timur, kemarin.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Kapolrestas Malang Kota, Kombes Pollisi Budi Hermanto, mengatakan pihaknya saat ini masih menggali informasi terkait aset yang dimiliki oleh tersangka dengan nama lengkap Dinar Wahyu Saptian tersebut.

“Kami mencoba untuk menggali aset-aset yang dimiliki oleh tersangka secara persuasif,” kata dia, Jumat (10/3/2023).

Budi menuturkan pada Kamis (9/3/2023), pihak keluarga tersangka Wahyu Kenzo menyerahkan tiga unit kendaraan roda empat ke penyidik Polresta Malang Kota. Mobil-mobil tersebut saat ini disita oleh petugas.

Menurutnya, untuk saat ini Polresta Malang Kota melakukan pendalaman terkait kepemilikan sejumlah aset berupa rumah dan tanah yang ada di wilayah Kota Malang dan Kabupaten Malang. Pihaknya juga akan melakukan penggeledahan di rumah-rumah tersebut.

“Kami sudah mendapatkan beberapa aset berupa rumah dan tanah milik tersangka. Kami akan lakukan penggeledahan bersama tersangka, supaya kasus ini semakin terang,” kata dia.

Dalam waktu dekat, lanjutnya, penyidik Polresta Malang Kota akan melakukan inventarisasi terhadap aset yang dimiliki oleh tersangka. Proses inventarisasi tersebut untuk menentukan apakah aset tersebut milik pribadi atau berstatus sewa.

“Kita harus cek dahulu, apakah aset ini milik pribadi atau sewa. Kalau sewa tidak bisa dijadikan aset, sementara kalau aset harus didalami terlebih dahulu,” ujarnya.

Kepolisian Daerah Jawa Timur telah membentuk tim gabungan yang terdiri dari Ditreskrimum, Ditreskrimsus, Irwasda, Bidpropam, dan Bidkum, serta berkoordinasi dengan Bareskrim Mabes Polri untuk mengusut investasi robot trading tersebut.

Sebelumnya, Polda Jawa Timur menetapkan Wahyu Kenzo yang merupakan crazy rich Surabaya sebagai tersangka dalam kasus investasi robot trading. Diperkirakan tersangka meraup keuntungan mencapai Rp9 triliun dengan jumlah korban sekitar 25.000 orang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya