Jatim
Rabu, 15 Maret 2023 - 21:33 WIB

Polisi Tegaskan Robot Trading ATG Wahyu Kenzo Ilegal

Newswire  /  Abdul Jalil  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sejumlah kendaraan mewah milik tersangka kasus investasi robot trading Wahyu Kenzo yang disita oleh Polresta Malang Kota, di Kota Malang, Jawa Timur, Jumat (10/3/2023). ANTARA/Vicki Febrianto

Solopos.com, MALANG — Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto, menegaskan robot trading Auto Trade Gold (ATG) milik crazy rich asal Surabaya, Wahyu Kenzo, ternyata tidak memiliki izin operasional alias ilegal.

Dalam kasus investasi bodong robot trading ini, polisi telah menetapkan Wahyu Kenzo dan satu pegawainya sebagai tersangka. Sesuai dengan keterangan dari badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), robot trading ATG tidak mmeiliki izin.

Advertisement

“Kami telah berdialog dengan Bappebti, jelas dan terang bahwa Bappebti tidak pernah mengeluarkan izin terhadap robot trading ATG,” kata Buher, sapaan akrabnya.

Buher menjelaskan Kementerian Perdagangan memang mengeluarkan izin kepada PT Pansaky Berdikari Mandiri untuk penjualan produk susu nutrisi. Sebagai informasi, Wahyu Kenzo merupakan pemilik saham mayoritas PT Pansaky Berdikari Mandiri.

Menurutnya, PT Pansaky Berdikari Mandiri sejak 2015 telah memiliki izin untuk penjualan produk susu nutrisi, tetapi bukan izin untuk investasi robot trading ATG milik tersangka bernama lengkap Dinar Wahyu Saptian tersebut.

Advertisement

“Jadi ada kamuflase, kalau bilang berizin, maka yang berizin adalah PT Pansaky untuk susu nutrisi, bukan trading. Itu izin mereka sejak berdiri pada 2015,” katanya.

Ia menambahkan dengan fakta tersebut, pihaknya mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur pada saat ada penawaran investasi yang menjanjikan keuntungan besar. Masyarakat diminta untuk lebih jeli sebelum melakukan investasi.

“Kami luruskan kepada masyarakat, supaya tidak tergiur kembali. Ini menjadi pembelajaran untuk lebih awas, apabila ada investasi yang melipatgandakan uang dengan keuntungan besar,” katanya.

Advertisement

Dalam kasus penipuan yang merugikan puluhan ribu korban dengan total kerugian mencapai Rp9 triliun itu, kepolisian telah menetapkan status tersangka kepada Wahyu Kenzo dan satu orang marketing ATG berinisial RE.

Sejauh ini, Polresta Malang Kota juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi mulai dari istri Wahyu Kenzo, pemilik rekening yang dipergunakan untuk menerima aliran dana, ahli teknologi informasi, ahli perdagangan, sektor perbankan, termasuk dari manajemen ATG.

Polresta Malang Kota telah menyita sejumlah kendaraan mewah milik Wahyu Kenzo seperti mobil mewah BMW M4, Toyota Alphard Executive Lounge dan Toyota Innova. Kemudian, tiga Vespa edisi terbatas, BMW R Nine T dan Harley-Davidson Road Glide.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif