SOLOPOS.COM - Ilustrasi pencabulan. (Istimewa)

Solopos.com, TRENGGALEK — Seorang kepala sekolah cabul di Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, akhirnya ditahan oleh aparat kepolisian setempat. Kepala sekolah salat satu SD di Trenggalek tersebut diduga telah mencabuli lima orang siswanya di sekolahan.

Kasar Reskrim Polres Trenggalek, Iptu Agus Salim, mengatakan tersangka saat ini sudah ditahan. Tersangka akan ditahan selama 20 hari. Penahanan bisa diperpanjang lagi 20 hari lagi hingga berkas acara penyidikan dinyatakan P-21 atau memenuhi untuk dilimpahkan ke kejaksana.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Agus menjelaskan penahanan dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan. Selain dirasa cukup bukti, penyidik khawatir tersangka melarikan diri atau mempersulit proses pemeriksana.

“Tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari, namun penahanan dapat diperpanjang sesuai dengan pertimbangan penyidik,” katanya, Rabu (22/2/2023).

Dia menuturkan saat ini pihaknya tengah fokus untuk melakukan pemberkasan perkara dan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Trenggalek setelah menuntaskan seluruh pemeriksaan. Baik dari korban, tersangka maupun saksi.

“Kami upayakan secepatnya. Kami targetkan pekan depan bisa dilimpahkan ke kejaksaan,” katanya.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Trenggalek Agus Setiono mengatakan, guru tersebut terancam sanksi berat jika terbukti melakukan dugaan tindakan pencabulan seperti yang dituduhkan.

Namun, Agus enggan berkomentar banyak saat disinggung lebih jauh soal sanksi etik. Sebab, lanjut dia, sanksi etik aparatur sipil itu dapat dilakukan setelah status hukum terhadap terlapor sudah mengerucut.

“Masih diduga dan belum divonis, berapa tahun kena sanksinya, itu masuk pelanggaran apa. Yang jelas jika terbukti melakukan pencabulan itu pelanggaran berat. Kalau pelanggaran berat aparatur sipil negara sanksinya bisa pemberhentian secara hormat atau tidak hormat, tapi kita menunggu status hukumnya,” kata Agus.

Sebelumnya seorang guru dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan pencabutan terhadap lima siswa di lingkungan perpustakaan sekolah.

Pasca dilaporkan, guru itu dinonaktifkan dari jabatannya sebagai pelaksana tugas kepala sekolah dan ditarik ke dinas pendidikan. Selain itu, pemerintah daerah telah melakukan pendampingan hukum dan psikologi terhadap korban.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya