Jatim
Minggu, 19 Mei 2019 - 19:05 WIB

Polisi Ponorogo Tangkap Penjual dan Pemasok Miras, Ini Identitasnya

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Madiunpos.com, MADIUN — Aparat Polres Ponorogo menangkap seorang penjual dan seorang pemasok minuman keras (miras) jenis arak jowo, akhir pekan lalu.

Kedua orang yang ditangkap itu yakni Dika Yudi Pratama, 22, warga Jl. Sekartaman, Kelurahan Tonatan, Kecamatan Ponorogo, dan Slamet, 61, warga Jl. Ahmad Yani, Kelurahan Kepatihan, Kecamatan Ponorogo.

Advertisement

Kasatsabhara Polres Ponorogo, AKP Djoko Winarto, mengatakan dua orang itu ditangkap saat operasi penertiban peredaran miras saat Ramadan. Sebelumnya, petugas mendapatkan informasi terkait tempat penjualan miras di sekitar Jl. Doplang, Kelurahan Purbosuman.

Di jalan tersebut ada warung yang menjual minuman keras jenis arak jowo. Atas informasi itu, polisi menyelidiki tempat yang diduga menjual miras, Jumat (14/5/2019) malam.

Dari penyelidikan itu ditemukan enam botol bekas air dalam kemasan berukuran 1.500 ml berisi arak jowo yang disembunyikan di tas ransel di warung itu.

Advertisement

“Kami juga menangkap pemilik dan penjual arjo tersebut, Dika Yuda Pratama. Kemudian pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelas dia, Minggu (19/5/2019).

Berdasarkan pengakuannya kepada polisi, Dika mendapatkan barang haram itu dari seorang pemasok miras bernama Slamet, warga Jl. Ahmad Yani, Kelurahan Kepatihan.

Informasi itu dengan cepat direspons petugas yang kemudian menggerebek rumah Slamet, Sabtu (18/5/2019) dini hari. Di rumah Slamet, petugas menemukan 46 botol bekas air mineral berisi arjo.

Advertisement

Selain itu petugas juga menemukan sembilan jeriken kosong yang sebelumnya digunakan untuk menyimpan miras arjo. “Selanjutnya Slamet beserta barang bukti dibawa ke Mapolres. Arak jowo yang disita dari tangan Slamet ada 90 liter,” ujarnya.

Kedua orang tersebut akan dijerat pasal tindak pidana ringan. Proses persidangan tipiring keduanya akan dilakukan secepatnya.

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif