Jatim
Selasa, 19 Februari 2019 - 21:05 WIB

Polisi Ponorogo Kejar 2 Pencuri Pikap hingga Banyuwangi

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Madiunpos.com, PONOROGO — Aparat Polres Ponorogo menangkap dua pelaku pencurian satu unit pikap L300 milik warga Desa Slahung, Kecamatan Slahung, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur. Kedua pelaku ditangkap polisi di wilayah Banyuwangi.

Dua pelaku yang mencuri kendaraan pikap L300 itu bernama Suwarji, 31, dan Sutrisno, 32, keduanya warga Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung.

Advertisement

Kapolres Ponorogo, AKBP Radiant, mengatakan kedua pelaku pencurian dengan pemberatan itu ditangkap petugas di wilayah Banyuwangi pada 5 Februari 2019.

Dia menuturkan peristiwa pencurian ini terjadi pada pertengahan bulan Desember tahun 2018. Saat itu, pemilik pikap bernama Purwanto sedang memarkirkan kendaraannya itu di halaman rumah di Desa Slahung. Pencurian itu dilakukan pada dini hari saat korban masih terlelap tidur.

“Pelaku menggunakan kunci letter Y dan obeng untuk membuka paksa kendaraan yang diparkir tersebut,” kata dia kepada wartawan di Mapolres Ponorogo, Selasa (19/2/2019).

Advertisement

Radiant menjelaskan setelah diketahui hilang, korban kemudian lapor ke Polsek Slahung. Atas laporan itu, petugas kemudian menyelidiki kasus tersebut dam memanggil sejumlah saksi pencurian kendaraan pikap berpelat nomor AE 9531 SE.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengendus keberadaan pelaku pencurian itu di wilayah Banyuwangi. Hingga akhirnya mereka ditangkap di tempat persembunyiannya di wilayah tapal kuda Jawa Timur itu.

“Atas tindakannya itu, kedua tersangka akan dikenai Pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Saat ini kedua tersangka ditahan di Rutan Polres Ponorogo,” jelas Radiant. 

Advertisement

Silakan KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Madiun Raya

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif