SOLOPOS.COM - Tangkapan layar perseteruan anggota PJR dengan seorang pengendara di Pos PJR Tol Lebani, Kabupaten Gresik, Sabtu (3/9/2022). (ANTARA Jatim/HO-Tangkapan layar/WI)

Solopos.com, GRESIK — Sebuah video yang memperlihatkan cekcok antara anggota polisi Patroli Jalan Raya (PJR) dengan warga di Jalan Tol Lebani, Gresik, Jawa Timur, viral. Diduga anggota polisi PJR ini melakukan tindakan pungutan liar senilai Rp500.000 terhadap pengemudi.

Atas permasalahan itu, pihak Polda Jawa Timur pun melakukan klarifikasi terkait video viral tersebut. Kejadian perseteruan antara polisi PJR dengan warga itu terjadi pada Sabtu (3/9/2022).

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

“Kejadiannya Sabtu sekitar pukul 14.00 WIB. Perekam video itu merupakan sopir mobil bernopol – 8297-V berinisial PAW, 19, warga Bakung Temenggunan, Balong Bendo, Sidoarjo,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto di Surabaya, Minggu (4/9/2022).

Dalam rekaman tersebut, diduga seorang pria berdebat dengan anggota PJR karena telah dimintai Rp500.000, namun saat dimintai klarifikasi petugas tersebut langsung masuk mobil karena tahu sedang direkam.

Baca Juga: Polisi Masih Selidiki Penyebab Kebakaran di Pasar Dungus Madiun

“Petugas PJR yang menjadi objek sasaran konfrontasi dalam video tersebut Brigadir SA. Sementara, pria berkaus hitam lengan pendek, bercelana pendek di atas lutut, dan bersepatu yang menaiki mobil Pajero tersebut, belum diketahui identitasnya,” ujar Dirmanto.

Menurutnya, sopir mobil pikap berinisial PAW tidak terima kendaraannya dikenai sanksi tilang karena tidak dapat menunjukkan  SIM, STNK masa berlaku habis, pajak tidak dibayar dan KIR juga tidak ada.

“Beberapa saat kemudian, Brigadir SA melakukan penindakan terhadap pengemudi mobil Pajero yang diketahui melakukan pelanggaran karena melintas di lajur yang tidak seharusnya,” katanya.

Baca Juga: Aksi Tawuran Antar-Perguruan Silat di Madiun, 5 Pesilat PSHW Alami Luka-Luka

Dirmanto mengatakan, sopir Pajero memprovokasi sopir mobil PAW untuk melakukan protes dan konfrontasi yang didokumentasikan melalui ponsel pribadi milik PAW.

Dia menegaskan, Brigadir SA tidak melakukan tindakan pemerasan seperti yang dituduhkan seperti dalam video tersebut.

Brigadir SA berupaya tetap memberikan sanksi tilang kepada PAW dengan membawanya ke Pos PJR terdekat, yang berlokasi di dekat Pintu Tol Lebani.

“Petugas sedang melakukan penindakan. Dia sejak awal tidak mau diajak damai makanya dibawa ke pos PJR Lebani, untuk tilang, tapi malah divideo,” ungkapnya.

Baca Juga: Pasar Dungus Madiun Terbakar, Pedagang Selamatkan Barang Dagangan

Polda Jatim telah memintai keterangan dan klarifikasi dari pihak sopir atau perekam video, PAW, untuk meluruskan hal tersebut.

PAW sudah membuat pernyataan tertulis mengenai kronologi insiden tersebut terjadi. Kemudian, pengakuannya atas pelanggaran peraturan lalu lintas yang dilakukannya.

PAW, kata Dirmanto, mengakui, bahwa dirinya terkena sanksi tilang karena tidak membawa SIM dan kendaraan saat itu masa berlaku pelat nomor polisinya atau STNK-nya habis.

Ia mengaku hanya disuruh merekam, kemudian video dikirim ke pengemudi Pajero.

Polisi saat ini masih melakukan pencarian terhadap pria tersebut untuk dimintai keterangan terkait peristiwa itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya