Jatim
Jumat, 10 Maret 2023 - 22:24 WIB

Polisi Periksa 9 Orang Saksi dalam Kasus Robot Trading Wahyu Kenzo

Newswire  /  Abdul Jalil  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Profil Wahyu Kenzo. (Instagram @wahyukenzo88)

Solopos.com, MALANG — Penyidik Polres Kota Malang Kota telah memeriksa sembilan orang saksi dalam kasus investasi robot trading Auto Trade Gold (ATG). Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan crazy rich Surabaya Wahyu Kenzo sebagai tersangka.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol. Budi Hermanto, mengatakan hingga saat ini pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap sembilan orang saksi terkait dengan kasus investasi robot trading ini.

Advertisement

“Pada saat ini lebih kurang sembilan orang saksi yang sudah kita periksa,” kata Budi, Jumat (10/3/2023).

Sembilan orang saksi yang diperiksa penyidik yakni ahli teknologi informasi, ahli perdagangan, saksi dari sektor perbankan, kantor pos, dan sejumlah saksi lain dari manajemen ATG.

Advertisement

Sembilan orang saksi yang diperiksa penyidik yakni ahli teknologi informasi, ahli perdagangan, saksi dari sektor perbankan, kantor pos, dan sejumlah saksi lain dari manajemen ATG.

Menurut dia, Polresta Malang Kota akan melayangkan panggilan kepada istri tersangka Wahyu Kenzo, Anggie Jesey, untuk dilakukan pemeriksaan dalam waktu dekat. Pemeriksaan terhadap istri tersangka tersebut akan dilakukan di Polresta Malang Kota.

“Kami akan melayangkan panggilan ke beberapa saksi lain, terutama istri dari tersangka,” katanya.

Advertisement

Selain itu, pihaknya juga akan melakukan pencarian terkait dengan jaringan-jaringan pada bisnis ATG.

“Kami juga harus minta data dari manajemen yang memiliki peran masing-masing di dalam setiap perusahaan,” katanya.

Hingga saat ini, lanjut dia, Polresta Malang Kota telah menerima sebanyak 745 laporan terkait dengan kasus tersebut. Kepolisian Daerah (Polda) Jatim dan Polresta Malang Kota membuka layanan hotline pengaduan dengan nomor 081137802000.

Advertisement

“Per hari ini ada 745 laporan dari layanan tersebut dari berbagai daerah,” katanya.

Sebelumnya, Polda Jawa Timur menetapkan Wahyu Kenzo yang merupakan crazy rich Surabaya sebagai tersangka dalam kasus investasi robot trading. Diperkirakan, tersangka meraup keuntungan mencapai Rp9 triliun dengan jumlah korban sebanyak 25.000 orang.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif