SOLOPOS.COM - Sejumlah barang bukti berupa buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) dan surat tanda nomor kendaraan (STNK) yang disita Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota, Senin (5/9/2023). (ANTARA/Vicki Febrianto)

Solopos.com, MALANG — Satreskrim Polresta Malang Kota kini sedang mendalami praktik perdagangan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) dan surat tanda nomor kendaraan (STNK) yang diperjualbelikan secara online atau daring di media sosial.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan pendalaman itu dilakukan setelah petugas membongkar sindikat pelaku pencurian kendaraan bermotor yang bisa mengubah nomor rangka dan nomor mesin kendaraan.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

“Seharusnya tidak diperjualbelikan, ini kami masih didalami penyidik tentang penjualan [BPKB dan STNK] secara online,” kata Buher, Selasa (5/9/2023).

Dia menyampaikan dokumen negara berupa BPKB dan STNK tersebut seharusnya melekat pada kendaraan yang dimiliki masyarakat. Dia menegaskan dokumen tersebut seharusnya tidak boleg diperjualbelikan secara terpisah dari kendaraannya.

Menurut dia, penjualan dokumen tersebut ditengarai milik masyarakat yang kendaraanya telah hilang. Kemudian, ada sejumlah pihak yang memanfaatkan kondisi tersebut dengan membeli BPKB dan STNK tanpa kendaraan yang melekat tersebut.

“Banyak kendaraan-kendaraan yang hilang, setelah itu BPKB dan STNK hanya disimpan. Kemudian, ada yang mengumpulkan untuk berbisnis menjual dokumen asli tetapi tanpa kendaraan,” katanya yang dikutip dari Antara.

Sebagai informasi, Polresta Malang Kota menangkap dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor roda dua berinisial MS warga Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang dan RD warga Kabupaten Blitar.

Kemudian, tiga orang penadah yakni EC warga Kecamatan Turen Kabupaten Malang, AKH dan AZ warga Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan. Tersangka EC yang merupakan residivis kasus serupa membeli BPKB dan STNK secara online.

Kemudian, tersangka EC menghubungi AKF untuk meminta MS agar mencuri kendaraan yang sesuai dengan jenis BPKB yang dibeli secara daring tersebut. Setelah mendapatkan perintah, MS dan RD melakukan pencurian kendaraan bermotor roda dua sesuai dengan pesanan.

Kendaraan tersebut, kemudian diserahkan kepada tersangka AKF yang kemudian dilakukan pembayaran oleh EC kepada MS. AKF kemudian membongkar kunci kendaraan dan mengganti dengan yang baru, sementara AZ mengubah nomor rangka dan nomor mesin kendaraan.

Ia menambahkan pihaknya melakukan pendalaman termasuk berkoordinasi dengan sejumlah Kepolisian Daerah (Polda), mengingat ada sejumlah barang bukti BPKB dan STNK yang berasal dari berbagai wilayah. Polisi menyita 21 BPKB dan 35 STNK asli dari tangan pelaku.

“Kami akan dalami, termasuk dengan beberapa Polda, karena barang bukti ada yang berasal dari wilayah lain,” katanya.

Ia mengimbau masyarakat yang akan membeli kendaraan bekas untuk melakukan pengecekan nomor rangka dan nomor mesin pada sistem administrasi manunggal satu atap (Samsat) terdekat.

“Kami mengimbau masyarakat apabila membeli kendaraan bekas segera cek nomor rangka dan nomor mesin. Ini bisa dilakukan pada cek fisik di kantor Samsat terdekat,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya