SOLOPOS.COM - Tangkapan layar aksi perusakan di lapak UMKM Kelurahan Tawangrejo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun. (Istimewa)

Solopos.com, MADIUN — Kapolres Madiun Kota, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan, mengaku kecewa dengan perbuatan anggotanya, aparat polisi yang bertugas sebagai Bhabinkamtibmas, yang melakukan perusakan fasilitas umum di lapak UMKM Kelurahan Tawangrejo, Kecamatan Kartoharjo. Dia menegaskan proses hukum terkait tindakan perusakan itu akan terus berlanjut.

Dewa mengatakan tindakan yang dilakukan tersangka ini ada unsur pidananya karena melakukan perusakan. Anggota Polres Madiun Kota itu bakal dijerat dengan Pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

“Yang bersangkutan sudah kita copot dari jabatannya. Ada unsur pidananya karena ada perusakan. Akan dikenai Pasal 406,” kata dia saat dihubungi Madiunpos.com, jaringan Solopos Media Grup, Selasa (14/12/2021).

Baca juga: Terungkap! Pelaku Perusakan Lapak UMKM di Madiun Ternyata Polisi

Meski demikian, lanjut Dewa, ada beberapa penyelesaian proses pidana dalam kasus tersebut. Seperti praperadilan dan restorative justice.

“Ya lihat perkembangan pelaku terhadap korban. Korban dalam hal ini kan Pemkot Madiun. Pokoknya tergantung korban dan pelaku. Ada upaya minta maaf tidak. Ada upaya untuk memperbaiki tidak,” jelasnya.

Kapolres Kota Madiun itu menuturkan pihaknya telah mencopot anggota polisi berinisial Aipda TH itu dari jabatannya sebagai Bhabinkamtibmas kelurahan setempat. Saat ini, tersangka sedang menjalani evaluasi dan pengawasan.

Terkait aksi itu, Dewa mengaku benar-benar kecewa terhadap ulah anggotanya tersebut. Dia menegaskan proses hukum terhadap tersangka akan terus dilakukan. Menurutnya, selama ini komunikasi kepolisian dengan Pemkot Madiun terjaga dengan baik.

Baca juga: Terkuak! Ini Alasan Polisi di Madiun Rusak Lapak UMKM di Tawangrejo

“Dalam setiap kesempatan sudah dijelaskan bahwa tiga pilar dalam Forkopimda ini harus terus bersinergi. Sedangkan yang bersangkutan tidak bisa melakukan itu dan tidak bisa mengemban amanah dengan baik. Ya sudah proses saja,” terangnya.

Dengan kejadian itu, apakah pelaku Aipda TH bakal dipecat dari kepolisian? Dewa menegaskan saat ini belum sampai dipembahasan itu. Yang jelas, proses pidana akan terus dilakukan. “Saya belum bisa mengatakan dipecat atau tidak,” kata dia.

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang pria tidak dikenal melakukan perusakan fasilitas umum di lapak UMKM Kelurahan Tawangrejo. Aksi perusakan itu pun terekam dalam kamera CCTV yang terpasang di lapak UMKM itu. Aksi perusakan itu terjadi pada Minggu (5/12/2021) sekitar pukul 03.00 WIB. Pelaku mengendarai sepeda motor saat datang ke lokasi tersebut. Pelaku juga mengenakan helm dan jaket saat melakukan aksi itu. Pelaku yang terekam kamera CCTV itu ternyata seorang aparat polisi di Kota Madiun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya