Jatim
Sabtu, 21 April 2018 - 14:05 WIB

Polisi Gerebek Pabrik Miras Oplosan di Kota Madiun

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><em>Miras Madiun, sebuah pabrik miras oplosan di Kota Madiun digerebek.</em></p><p><strong>Madiunpos.com, MADIUN</strong> — Aparat <a title="Miras Ponorogo: 6 Anak Terciduk Sedang Pesta Miras di Rumah Kosong" href="http://madiun.solopos.com/read/20180418/516/911254/miras-ponorogo-6-anak-terciduk-sedang-pesta-miras-di-rumah-kosong">Satreskrim Polres Madiun Kota</a> menggerebek&nbsp;pabrik minuman keras (miras) oplosan di rumah produksi di Jl. Setiyaki, Kartoharjo, Kota Madiun, Jumat (20/4/2018) sore. Puluhan liter miras dan alat-alat pembuatan miras disita petugas.</p><p>Satu orang yang diketahui pemilik pabrik miras oplosan itu berinisial HS, digelandang petugas.</p><p>Kapolres Madiun Kota, AKBP Nasrun Pasaribu, mengatakan miras yang diproduksi di lokasi itu memiliki kandungan alkohol mencapai 35%. Kandungan alkohol yang cukup tinggi bisa membahayakan keselamatan peminumnya.</p><p>Kapolres menuturkan dalam satu hari pabrik miras oplosan itu bisa menghasilkan 50 sampai 60 botol, dengan harga jual per botolnya mulai dari Rp150.000/botol hingga Rp225.000/botol.</p><p>"Setiap hari bisa memproduksi sampai 60 botol. Omzetnya per hari bisa sampai Rp12 juta," kata dia kepada wartawan di Mapolres Madiun Kota, Sabtu (21/4/2018).</p><p>Nasrun Pasaribu menyampaikan untuk distribusi minuman haram itu mulai dari Madiun, Kabupaten Madiun, hingga Ponorogo. <a title="Razia di 19 Kecamatan, Polisi Ngawi Tak Temukan Penjual Miras Oplosan" href="http://madiun.solopos.com/read/20180420/516/911608/razia-di-19-kecamatan-polisi-ngawi-tak-temukan-penjual-miras-oplosan">Saat ini, penyidik masih mendalami apakah miras oplosan dijual di kafe maupun restoran atau hanya dijual di toko-toko.</a></p><p>Penyidik menetapkan satu tersangka dalam kasus ini yaitu HS yang diduga sebagai pemilik pabrik itu. Dalam produksi miras, HS dibantu empat karyawan.</p><p>"Untuk karyawan statusnya masih saksi," ujar Kapolres yang baru bertugas di Kota Madiun awal April 2018 ini.</p><p>Dia menegaskan penggerebekan pabrik miras dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi terkait aktivitas ilegal di rumah itu. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan penggerebekan.</p><p>Kasatreskrim Polres Madiun Kota, AKP Logos Bintoro, menambahkan pabrik miras yang berada di Jl. Setiyaki ini sudah beroperasi sejak empat bulan lalu. Sedangkan untuk distribusi miras oplosan ini baru dilakukan dua pekan terakhir.</p><p>"Proses pembuatan miras oplosan ini cukup lama. Untuk proses fermentasi butuh waktu dua bulan," jelas dia.&nbsp;</p><p>&nbsp;</p>

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif