SOLOPOS.COM - Sejumlah kendaraan dari Polda Jawa Timur meninggalkan perusahaan dekorasi yang terletak di Jalan Gajahmada, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Jawa Timur, Rabu (23/8/2023). (ANTARA/Vicki Febrianto)

Solopos.com, MALANG — Kantor perusahaan dekorasi yang berlokasi di Jalan Gajahmada, Kecamatan Klojen, Kota Malang, digeledah tim dari Polda Jawa Timur, Rabu (23/8/2023). Penggeledahan tersebut terkait kasus aset Grha Wismilak Surabaya.

Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Edy Herwiyanto, mengatakan penggeledahan itu dilakukan sejak pukul 10.37 WIB hingga sekitar pukul 14.36 WIB tersebut dalam upaya mencari dan melakukan penyitaan dokumen yang berkaitan dengan aset Grha Wismilak.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

“Ya [penggeledahan] kaitannya dengan aset Grha Wismilak,” kata Edy di Kota Malang.

Penggeledahan tersebut terkait kasus dugaan pemalsuan akta otentik dan korupsi pada penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) Gedung Grha Wismilak Surabaya.

Penggeledahan dilakukan oleh sejumlah personel Polda Jatim yang datang dengan menggunakan lebih dari dua kendaraan roda empat.

“Penggeledahan dilakukan untuk mencari dan menyita dokumen yang ada kaitannya dengan peristiwa tersebut [Grha Wismilak],” katanya yang dikutip dari Antara.

Ia menambahkan ada sejumlah lokasi lain yang juga dilakukan penggeledahan pada waktu yang sama oleh Polda Jatim. Namun, ia tidak merinci di mana saja penggeledahan itu dilakukan.

“Ada beberapa tempat [lokasi lain yang ikut digeledah] yang diduga tempat menyimpan dokumen,” katanya.

Sebelumnya, Kapolda Jawa Timur Inspektur Jenderal Polisi Toni Harmanto menyatakan bahwa Grha Wismilak di Surabaya merupakan aset milik Polda Jatim sehingga legalitas Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) nomor 648 dan 649 yang dimiliki Wismilak diduga dipalsukan.

Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur menyatakan bahwa ada cacat administrasi pada Grha Wismilak. SHGB nomor 648 dan 649 terkait Grha Wismilak terbukti cacat administrasi dalam penerbitan Surat Keputusan (SK) tahun 1992.

Cacat administrasi tersebut, apa yang dimohonkan saat itu, tidak sesuai dengan penerbitan SK. Atas dasar hal itu, Kanwil BPN Jawa Timur telah mengajukan pembatalan sertifikat hak atas tanah kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya