Jatim
Sabtu, 21 April 2018 - 01:05 WIB

Polisi Bongkar Peredaran 706,5 Liter Arak Jowo di Ponorogo

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><span><strong>Madiunpos.com, PONOROGO</strong> — Peredaran minuman keras jenis arak Jowo (arjo) dengan barang bukti 706,5 liter arjo dan uang hasil penjualan berhasil dibongkar oleh&nbsp;<span>Tim Unit Operasional (Opsnal) Satresnarkoba Polres Ponorogo, Jawa Timur.</span></span></p><p><span>Kabag Operasional Polres Ponorogo Kompol Abdul Mukti di Ponorogo, Jumat (20/4/2018), menuturkan tim Unit Opsnal Satresnarkoba menangkap penjual miras, Muhari di Kelurahan Nologaten, Kecamatan/Kabupaten Ponorogo, Rabu (18/4/2018) sore.</span></p><p><span>"Pelaku menjual miras arjo kepada Setiawan seharga Rp40.000 per botol. Selain itu juga menjual kepada pembeli lain dalam kemasan dus berisi 12 botol dengan harga Rp200.000.&nbsp;<span>Selain menyita barang bukti miras, petugas juga mengamankan uang Rp100.000 hasil penjualan arjo dari tangan pelaku,</span>" kata Abdul Mukti.&nbsp;</span></p><p><span>Masih menurut Abdul Mukti, pelaku dijerat pasal 204 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).</span></p><p><span>"Barang siapa menjual, menawarkan, menerimakan barang yang diketahuinya barang itu berbahaya bagi jiwa dan kesehatan orang, dan sifat bahaya itu didiamkanya diancam pidana kurungan 15 tahun," katanya menjelaskan isi pasal dimaksud.</span></p><p><span>Untuk kepentingan penyidikan, kata dia, pelaku dikenakan wajib lapor.</span></p>

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif