SOLOPOS.COM - Ilustrasi Buaya Muara (Instagram/@ujungkulonfm)

Solopos.com, TULUNGAGUNG — Jajaran Polres Tulungagung, Jatim, membongkar penangkaran ilegal satwa liar dilindungi di daerah Ngunut, Rabu (22/11/2023). Penangkaran sejumlah satwa liar dilindungi tersebut dipastikan tidak mengantongi izin resmi penangkaran hewan dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).

Pengungkapan kasus penangkaran ilegal satwa liar dilindungi itu bermula dari laporan masyarakat. Dari laporan tersebut, Satreskrim Polres Tulungagung langsung bergerak mendatangi rumah HN.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Hasilnya, petugas menemukan tiga hewan yang dilindungi dipelihara HN tanpa izin resmi. Ketiga hewan liar yang dilindungi undang-undang itu, yakni buaya muara (Crocodylus porosus), buaya irian (Crocodylus novaeguineae), dan landak Jawa (Histryx javanica).

Di hadapan polisi, HN mengaku membeli satwa-satwa tersebut melalui media sosial (medsos). HN mengaku membeli satwa-satwa tersebut melalui media sosial Facebook Pecinta Reptil pada 2016 silam. Pembelian dilakukan secara cash on delivery (COD) dengan orang dari wilayah Blitar.

Saat dibeli satwa-satwa tersebut masih kecil. Buaya muara dan buaya irian masih berusia 3 bulan dan berat sekitar 0,25 kilogram dengan panjang 40 cm. Sementara, landak Jawa masih seberat 0,5 kilogram dan sepanjang 10 cm.

“Buaya dibeli dengan harga Rp250.000 per ekor. Sedangkan landak senilai Rp150.000 per ekor,” kata Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Muhammad Nur seperti dikutip dari Antara, Kamis (23/11/2023).

Saat sekarang, panjang buaya muara sudah mencapai satu meter dengan berat 25 kilogram, buaya irian panjang dua meter dengan berat 50 kilogram, dan landak Jawa berat 10 kilogram dengan panjang 50 cm.

Meski telah ditetapkan tersangka, polisi tak melakukan penahanan terhadap HN. Sebab, HN bertindak kooperatif dan menyerahkan satwa-satwa tersebut secara sukarela.

HN mengaku memelihara satwa dilindungi tersebut karena hobi. Di sisi lain, tersangka juga tidak mengetahui bahwa hewan yang dipeliharanya adalah hewan dilindungi.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan UU tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Kehutanan. Di mana tersangka diancam hukuman lima tahun penjara,” jelas AKP Muhammad Nur.

Sumber: Antara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya