Jatim
Selasa, 14 Mei 2019 - 15:10 WIB

Polisi Bekuk 2 Pelaku Pembunuhan Mayat Terbakar di Mojokerto

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Madiunpos.com, SURABAYA — Dua pelaku pembunuhan terhadap Eko Yuswanto, 31, pengusaha rongsokan yang mayatnya ditemukan terbakar di kebun jagung kawasan hutan kayu putih di Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, ditangkap.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan dua pelaku yang ditangkap berinisial P, 38, warga Dusun Temenggungan RT 003/RW 005 Kelurahan Kejagan, dan DN, 36, warga Dusun Dimoro RT 004/RW 001 Kelurahan Tambakagung, keduanya di Kabupaten Mojokerto.

Advertisement

“P ditangkap Senin, 13 Mei 2019, dan DN ditangkap Selasa, 14 Mei 2019. Keduanya saat ini dilakukan pemeriksaan di Polres Mojokerto kota,” kata Barung, di Surabaya, Selasa (14/5/2019).

Kabid Humas menjelaskan Eko Yuswanto dibunuh terlebih dahulu oleh pelaku P di rumahnya. Selanjutnya pelaku membawa tubuh korban dengan mobil pick up ke kebun jagung lalu membakarnya.

Barung mengungkapkan kasus pembunuhan itu didasari motif sakit hati lantaran istri pelaku diejek oleh korban yang masih mempunyai hubungan darah dengan pelaku.

Advertisement

“Untuk lebih pastinya kami masih mendalami kasus ini,” ucap Barung.

Polisi mengambil sampel DNA dari istri dan anak korban di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jatim untuk dicocokkan dengan korban yang ditemukan dalam kondisi terbakar.

Polisi menjerat pelaku dengan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan Sengaja. “Ancaman hukuman 20 tahun penjara hingga hukuman mati,” ucap Barung.

Advertisement

Silakan KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Madiun Raya

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif