Jatim
Selasa, 25 Oktober 2022 - 21:54 WIB

Polda Limpahkan Berkas Tersangka Tragedi Kanjuruhan ke Kejati Jatim

Newswire  /  Abdul Jalil  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Petugas Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menerima berkas perkara dari Polda Jatim terkait tragedi Kanjuruhan Malang Jawa Timur, Selasa (25/10). (ANTARA/HO-Kejati Jatim)

Solopos.com, SIDOARJO — Polda Jawa Timur telah menyerahkan berkas perkara tragedi Kanjuruhan ke Kejaksaan Tinggi Jatim. Setelah dinyatakan lengkap, kasus tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang ini segera disidangkan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasu Penkum) Kejaksaan Tinggi Jatim, Fathur Rohman, dalam keterangan tertulis mengatakan ada enam tersangka dalam kasus ini.

Advertisement

Tersangka inisial AHL dari PT LIB disangkakan Pasla 359 KUHP dan atau pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.

“Kemudian tersangka SS dan AH dari panitia pelaksana disangka pasal sangkaan Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo Pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan,” ujarnya, Selasa (25/10/2022).

Baca Juga: Terbukti Terima Suap, Hakim PN Surabaya Nonaktif Itong Divonis 5 Tahun Penjara

Advertisement

Selanjutnya, lanjut dia, tersangka WSP, BSA, dan HM dari anggota Polri disangka Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP.

“Untuk meneliti berkas perkara tersebut Kajati Jatim telah menunjuk 15 Jaksa Penuntut Umum yang akan meneliti paling lama 14 hari,” ujarnya.

Ia mengatakan, setelah diteliti apakah berkas ini memenuhi syarat formil dan materiil cukup lengkap dan apabila belum lengkap berkas perkara akan dikembalikan kepada penyidik dengan disertai petunjuk untuk dilengkapi.

Advertisement

Baca Juga: KPK Geledah Kantor DPRD Bangkalan Selama 1,5 Jam

“Jika telah lengkap terpenuhi syarat materiil dan formil maka akan diberitahukan kepada penyidik untuk tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti,” ujarnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif