SOLOPOS.COM - Petugas Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menerima berkas perkara dari Polda Jatim terkait tragedi Kanjuruhan Malang Jawa Timur, Selasa (25/10). (ANTARA/HO-Kejati Jatim)

Solopos.com, SIDOARJO — Polda Jawa Timur telah menyerahkan berkas perkara tragedi Kanjuruhan ke Kejaksaan Tinggi Jatim. Setelah dinyatakan lengkap, kasus tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang ini segera disidangkan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasu Penkum) Kejaksaan Tinggi Jatim, Fathur Rohman, dalam keterangan tertulis mengatakan ada enam tersangka dalam kasus ini.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Tersangka inisial AHL dari PT LIB disangkakan Pasla 359 KUHP dan atau pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.

“Kemudian tersangka SS dan AH dari panitia pelaksana disangka pasal sangkaan Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo Pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan,” ujarnya, Selasa (25/10/2022).

Baca Juga: Terbukti Terima Suap, Hakim PN Surabaya Nonaktif Itong Divonis 5 Tahun Penjara

Selanjutnya, lanjut dia, tersangka WSP, BSA, dan HM dari anggota Polri disangka Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP.

“Untuk meneliti berkas perkara tersebut Kajati Jatim telah menunjuk 15 Jaksa Penuntut Umum yang akan meneliti paling lama 14 hari,” ujarnya.

Ia mengatakan, setelah diteliti apakah berkas ini memenuhi syarat formil dan materiil cukup lengkap dan apabila belum lengkap berkas perkara akan dikembalikan kepada penyidik dengan disertai petunjuk untuk dilengkapi.

Baca Juga: KPK Geledah Kantor DPRD Bangkalan Selama 1,5 Jam

“Jika telah lengkap terpenuhi syarat materiil dan formil maka akan diberitahukan kepada penyidik untuk tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya