SOLOPOS.COM - Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto. (Solopos.com-Antara/Polda Jatim)

Solopos.com, SURABAYA — Kepolisian Daerah Jawa Timur atau Polda Jatim memperpanjang red notice terhadap pelaku penipuan dan penggelapan ekspor barang-barang usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) asal Australia, Damian Thomas Jones.

Selain Damian, red notice juga dikeluarkan untuk warga negara Indonesia (WNI) yang tinggal di Australia, Christian Sunarwati.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Red Notice itu merupakan permintaan kepada penegak hukum di seluruh dunia agar membantu mencari dan menangkap seseorang untuk sementara waktu hingga dilakukan ekstradisi ke negara yang mengirimkan permintaan.

Kedua orang tersebut, yakni Damian Thomas dan Christian Sunarwati dilaporkan warga Sidoarjo bernama Selfie, 41, karena melakuukan penipuan dan penggelapan dengan total kerugian yang dilaporkan korban mencapai Rp1,8 miliar.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, mengatakan faktor yang membuat penanganan kasus penipuan UMKM itu lama karena menunggu persetujuan Pemerintah Austrailau untuk membawa pulang tersangka ke Indonesia.

“Untuk kasus tersebut sudah terbit red notice. Yang membuat proses lama karena permohonan ekstradisi kita belum disetujui otoritas Australia sehingga para tersangka belum bisa dijemput [dilakukan upaya paksa],” jelas Kabid Humas Polda Jatim, Jumat (3/3/2023).

Dalam kasus ini, lanjut Dirmanto, salah satu tersangka adalah WNI. Tersangka mau mengajukan perpanjangan paspor, namun tidak diterbitkan atau ditahan oleh KJRI Perth.

Dirmanto menyatakan pihaknya sudah bekerja maksimal, bahkan pada Kamis (2/3/2023), Polda Jatim juga sudah melayangkan surat perpanjangan red notice kepada Divisi Hubinter Polri.

“Masa berlaku red notice sampai lima tahun, yakni dari 20 Februari 2019 sampai 20 Februari 2024,” katanya.

Selain itu, Direskrimum Polda Jatim Kombes Polisi Totok Suharyanto juga sudah menyampaikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pelapor, termasuk menyampaikan secara lisan perkembangan penanganan kasus tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya