Jatim
Selasa, 4 Desember 2018 - 20:40 WIB

Polda Jatim Bongkar Peredaran Kosmetik Ilegal yang Di-Endorse 6 Artis

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Madiunpos.com, SURABAYA — Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur mengungkap sejumlah artis diduga menjadi endorser produk kosmetik ilegal beromzet Rp300 juta per bulan. 

Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol. Ahmad Yusep Gunawan di Mapolda Jatim mengatakan setidaknya ada enam artis masing-masing berinisial VV, NR, MP, NK, DJB, dan DK yang menjadi endorser produk kosmetik ilegal itu.

Advertisement

“Sebagian dari artis yang menjadi endorse ini adalah artis dangdut. Artis-artis ini tidak tahu kalau produk yang mereka endorse itu ilegal,” ungkap Yusep Gunawan di Surabaya, Selasa (4/12/2018). 

Dalam kasus tersebut, Polda Jatim menangkap seorang tersangka berinisial KIL. Yusep menjelaskan KIL memproduksi kosmetik dengan merek DSC (Derma Skin Care) Beauty. Kosmetik tersebut diproduksi di rumahnya di Kediri dengan merek yang tidak terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Tersangka menggunakan bahan untuk campuran dari sejumlah merek terkenal pada produk kosmetik ilegal yang sudah dia jalankan selama dua tahun. Merek terkenal itu antara lain Marcks Beauty Powder, Mustika Ratu, Sabun Papaya, Vivo Lotion, Vasseline, Sriti, dan lain-lain.

Advertisement

Yusep Gunawan menambahkan produk-produk tersebut kemudian dikemas ulang ke dalam tempat kosong dengan merek DSC Beauty. Tersangka KIL menjual produknya dengan banderol mulai dari Rp350.000 hingga Rp500.000 per paketnya.

Sementara untuk memasarkan produk tersebut, tersangka mempromosikan melalui media sosial. “Artis-artis yang menjadi endorse, mengunggah produk ini (DSC Beauty) di Instagram,” tutur Yusep.

Dalam sebulan, tersangka mampu menjual sebanyak 750 paket dengan wilayah penjualan mulai dari Surabaya, Jakarta, Bandung, Medan dan Makassar.

Advertisement

Dalam perkara ini, tersangka dijerat Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1,5 miliar. 

Silakan KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Madiun Raya

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif