SOLOPOS.COM - Sekretaris Daerah Pacitan, Suko Wiyono, memberikan pengarahan kepada 250 PNS penerima SK kenaikan pangkat di gedung Karya Dharma Pacitan, Rabu (20/4/2016). (pemkabpacitan.go.id)

Kenaikan pangkat PNS di Pacitan sebanyak 250 orang.

Madiunpos.com, PACITAN — Sebanyak 250 pegawai negeri sipil (PNS) yang bekerja di lingkungan Pemkab Pacitan menerima surat keputusan (SK) kenaikan pangkat periode April 2016, Rabu (20/4/2016).

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Jumlah PNS yang menerima SK kenaikan pangkat itu terdiri atas golongan I sebanyak sembilan orang, golongan II sebanyak 119 orang, golongan III sebanyak 110 orang, dan golongan IV sebanyak 12 orang.

Sekretaris Daerah (Sekda) Pacitan, Suko Wiyono, mengatakan pada tahap pertama kenaikan pangkat ini ada 250 PNS yang saat ini bekerja di bawah naungan 30 satuan kerja pemerintah daerah (SKPD) di Pacitan.

Untuk penyerahan SK kenaikan pangkat pada tahap kedua akan dilaksanakan Kamis (21/4/2016).

Dalam acara penyerahan SK kenaikan pangkat itu, Wiyono meminta PNS di Pacitan harus meningkatkan kompetensi.

“PNS harus meningkatkan kompetensi, ini sangat penting supaya PNS memiliki kualitas sebagai abdi negara yang profesional,” kata dia di acara penyerahan petikan SK kenaikan pangkat periode April 2016 di gedung Karya Dharma, Rabu (20/4/2016).

Dia menyampaikan peningkatan kualitas dan kompetensi PNS wajib dipenuhi seluruh pamong praja untuk menunjang tugas pokok dan fungsinya. Menurut dia, bagi PNS yang telah naik pangkat harus berbenah diri karena tanggung jawab yang diemban juga bertambah.

Wiyono menyampaikan dalam meningkatkan kompetensi, PNS bisa berperan aktif dalam menimba pengetahuan secara mandiri dan tidak bergantung pada program diklat dari pemerintah. Hal itu karena biasanya program peningkatan kompetensi dari pemerintah kuotanya terbatas.

Lebih lanjut, dia menegaskan PNS yang merupakan abdi negara juga dituntut untuk mampu memberikan contoh yang baik bagi masyarakat.

Selain itu, PNS juga harus bisa menjaga perilaku supaya memberikan pengaruh positif di lingkungan tempat tinggalnya.

“Kenaikan pangkat itu artinya PNS harus bisa bertanggung jawab untuk meningkatkan kedisiplinan. Peningkatan kualitas seperti mengikuti kegiatan diklat di luar tentu bisa menambah pengetahuan PNS,” kata dia yang dikutip Madiunpos.com dari laman pacitankab.go.id, Rabu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya