SOLOPOS.COM - Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung Achmad Muchlis (tengah) memimpin ekspose perkara penanganan dugaan korupsi proyek pengadaan gamelan untuk puluhan SD di Tulungagung, Sabtu (22/7/2023). ANTARA/Destyan Handri Sujarwoko

Solopos.com, TULUNGAGUNG — Dua orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan gamelan untuk puluhan sekolah dasar negeri tahun anggaran 2020 di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur. Nilai kerugian negara dari kasus korupsi ini mencapai Rp632,47 juta.

Dua orang yang menjadi tersangka ini adalah seorang PNS yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung berinisial H dan seorang kontraktor pelaksana proyek berinisial Z. Sebelumnya, kedua orang ini menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi ini.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

“Satu tersnagka berstatus PNS dan satu lainnya kontraktor pelaksana,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung, Achmad Muchlis, Sabtu (22/7/2023).

Kendati demikian, penyidik belum melakukan penahanan terhadap kedua tersangka dengan alasan keduanya sejauh ini bersikap kooperatif dan memenuhi setiap panggilan penyidik.

Selain itu, tambah Kajari, tersangka telah berinisiatif mengembalikan sebagian kerugian negara sebesar Rp100 juta.

Jika mengacu hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur, nilai kerugian dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka H dan Z sekitar Rp632,47 juta. Kajari memastikan proses hukum akan terus berjalan dan diharapkan selesai pada tahun ini.

Dugaan korupsi proyek pengadaan gamelan muncul setelah Kejaksaan Negeri Kabupaten Tulungagung menerima laporan dari masyarakat. Banyak gamelan yang diberikan kepada sekolah-sekolah kondisinya sudah rusak.

Dari pemeriksaan yang dilakukan oleh saksi ahli dari ISI Yogyakarta beberapa waktu lalu, gamelan terbuat dari kayu yang mudah lapuk dan logam yang kurang sesuai sehingga suara yang muncul tidak laras atau tidak stem.

Ketua tim penyelidikan dugaan korupsi pengadaan gamelan, Stirman Eka, mengatakan bahwa kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam pengadaan barang dan jasa, banyak ketentuan yang dilanggar. “Jadi, tidak sesuai dengan Perpres Pengadaan Barang dan Jasa yang dilakukan oleh pihak PPK,” kata Stirman yang dikutip dari Antara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya