SOLOPOS.COM - Logo PNPM Mandiri

PNPM Mandiri Perdesaan di Kabupaten Malang bakal dijadikan lembaga keuangan mikro berbadan hukum.

Madiunpos.com, MALANG — Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan di Kabupaten Malang akan bertranformasi menjadi lembaga keuangan mikro (LKM) berbadan hukum.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Kepala Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang Indra Krisna mengatakan pihaknya sudah melakukan sosialisasi ke pemda setempat mengenai keharusan LKM berbadan hukum paling lambat terwujud 8 Januari 2016. LKM yang paling siap, PNPM Mandiri Perdesaan dan badan kredit desa (BKD). “Tapi di Kabupaten Malang tidak ada BKD. Yang ada PNPM Mandiri Perdesaan,” kata Indra Krisna di Malang, Senin (13/4/2015).

Dari sisi administrasi personel, kata dia, keberadaan PNPM Mandiri Perdesaan sudah jelas. Namun, biasanya PNPM tidak melakukan kegiatan penghimpunan dana pihak ke tiga. Mereka hanya menyalurkan dana dari pemerintah. Sebagian lagi berupa kegiatan pembangunan infrastruktur. Karena itulah, PNPM yang bisa bertransformasi berbadan hukum mereka yang sudah melakukan penyaluran pembiayaan sehingga tinggal ditingkatkan menjadi lembaga yang juga menghimpun dana.

Karena sudah menyerap dana pemerintah dalam jumlah besar, maka selayaknya badan hukum PNPM berupa PT. Dengan demikian, maka pemda menjadi pemegang mayoritas sahamnya dan juga menyelamatkan dana pemerintah yang disalurkan pada kegiatan tersebut. “Tapi saya masih belum tahu arah pembinaan dari pemda terkait PNPM. Apakah Pemkab Malang mengubah menjadi koperasi ataukah PT, masih belum jelas,” ujarnya.

Perlu dipetakan terlebih dulu kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan. Mereka yang beraktifitas pada kegiatan simpan-pinjam bisa bertranformasi menjadi PT atau koperasi. Untuk wilayah Kota Probolinggo, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Pasuruan, dan Kota Pasuruan, kata Indra, yang justru eksis BKD. Ada 188 BKD di wilayah tersebut, namun asetnya masih kecil. Masing-masing masih di bawah Rp1 miliar.

BKD lebih mudah bertranformasi menjadi berbadan hukum karena lembaga, pelaku, dan anggotanya sudah jelas. Kegiatannya pun sudah jelas, yakni kegiatan penyimpanan dan penyaluran dana. Dengan berubah badan hukumnya, maka pertumbuhannya lebih terarah. Apalagi jika badan hukumnya berupa PT, maka kepedulian pemda menjadi lebih tinggi karena saham mayoritasnya, 60%, dikuasai pemda.

Di Kota Malang, arah pengembangan LKM selain PNMP Perkotaan, juga ada Unit Simpan Pinjam Perdesaan. Pemkot Malang telah berkoordinasi dengan OJK, namun langkah lebih konkret masih belum ada. “Kami siap memfasilitasi jika pemda berkeinginan mentranformasikan LKM menjadi berbadan hukum PT maupun koperasi. Kalau badan hukumnya PT, maka pengawasannya di OJK,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya