Jatim
Sabtu, 3 Januari 2015 - 07:10 WIB

Piutang Pajak Kota Batu Capai Rp22 Miliar

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi logo Kota Batu Malang (bublenews.com)

Piutang pajak Kota Batu sepanjang 2014 mencapai Rp22 miliar.

Madiunpos.com, BATU — DPRD Kota Batu, Jawa Timur, memberikan perhatian serius terhadap piutang pajak sebesar Rp22 miliar yang belum tuntas sepanjang 2014 lalu.

Advertisement

Ketua DPRD Kota Batu, Cahyo Edi Purnomo, mengatakan awal 2015 ini dewan akan segera mengevaluasi perkembangan penyelesaian piutang pajak tersebut. “Termasuk akan melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Batu,” kata Cahyo, Jumat (2/1/2015).

Hal itu dilakukan dewan guna mencari solusi akhir agar masalah piutang pajak ini tidak berkepanjangan. Sebelumnya dewan juga melakukan dialog dengan pemkot dalam menyelesaikan masalah piutang pajak tersebut.

Dewan juga telah memberikan sejumlah alternatif untuk solusi diantaranya menyarankan agar pemkot memanggil pakar di bidang ekonomi dan perpajakan guna member referensi.

Advertisement

Termasuk mendatangkan tim independen bahkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menentukan piutang mana saja yang bisa dibebaskan atau tidak. “Kita akan evaluasi apakah solusi dewan tawarkan sudah dilaksanakan pemkot atau belum, termasuk apakah sudah ada perkembangan positif yang mengarah pada penyelesaian masalah piutang itu,” ujarnya.

Sebelumnya, Malang Corruption Watch (MCW) mencatat tujuh sektor pajak yang ada di Kota Batu, Jawa Timur, menjadi penyumbang piutang daerah yang cukup besar.

Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan MCW, Fahrudin, mengatakan tujuh sektor pajak tersebut adalah hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan, parkir, dan pajak bumi bangunan (PBB).

Advertisement

“Piutang pajak tersebut terakumulasi sejak 2004. Bahkan kami mengamati sejak 2010-2013 Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) RI selalu terjadi kekurangan pajak dalam jumlah besar,” jelas Fahrudin.

Hal itu disebabkan karena lemahnya pengawasan yang dilakukan oleh anggota dewan terhadap permasalahan krusial di wilayahnya terkait kinerja pengawasan terhadap eksekutif tehadap piutang pajak Batu yang tidak kunjung selesai.

Besarnya piutang pajak tersebut tentunya akan mengurangi potensi pemasukan pendapatan asli daerah (PAD). Sementara DPRD tidak pernah mengawasi dan menindak kinerja Pemkot Batu terkait kekurangan pajak tersebut.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif