Jatim
Senin, 29 Januari 2024 - 14:14 WIB

Pimpinan KPK Bantah Kabar Penetapan Tersangka OTT di Sidoarjo Terhenti

Newswire  /  Mariyana Ricky P.D  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Gedung Merah Putih KPK. (Antara/Fianda Sjofjan Rassat)

Solopos.com, JAKARTA – Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah kabar bahwa penanganan operasi tangkap tangan (OTT) di Sidoarjo, Jawa Timur mandek.

Dari informasi yang dihimpun, penanganan OTT Sidoarjo dikabarkan mandek karena sejumlah pejabat penegak hukum di KPK tidak setuju kasus tersebut naik ke penyidikan.

Advertisement

Alasannya diduga karena tidak cukup bukti.  Pimpinan KPK pun dikabarkan terbelah mengenai hal tersebut, dan hanya Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yang dikabarkan menyetujui agar perkara itu naik ke tahap penyidikan.

Adapun Alex, sapaannya, membantah isu tersebut. Dia mengatakan bahwa semua pimpinan setuju pada gelar perkara (expose), Jumat (26/1/2024), agar kasus tersebut naik ke penyidikan.

Advertisement

Adapun Alex, sapaannya, membantah isu tersebut. Dia mengatakan bahwa semua pimpinan setuju pada gelar perkara (expose), Jumat (26/1/2024), agar kasus tersebut naik ke penyidikan.

“Tidak benar isu itu. Pas expose semua pimpinan setuju perkara dinaikkan ke penyidikan dengan perintah segera memanggil bupati dan lakukan pemeriksaan,” ujarnya melalui pesan singkat kepada wartawan, Senin (29/1/2024).

Pimpinan KPK dua periode itu juga menegaskan bahwa naiknya kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo itu ke tahap penyidikan, merupakan kesimpulan dari expose yang digelar Jumat lalu.

Advertisement

“Perasaan pas expose enggak ada pimpinan yang ingin melindungi bupati. Malah perintah pimpinan segera panggil dan periksa bupati,” tuturnya.

Adapun KPK sampai dengan saat ini belum mengumumkan secara resmi apabila kasus tersebut naik ke tahap penyidikan, melalui konferensi pers seperti biasanya. Belum ada pihak-pihak yang juga diumumkan sebagai tersangka kendati tim KPK menangkap sebanyak 10 orang pada OTT tersebut, Jumat (26/1/2024) lalu.

“Nanti diinfokan kembali ya,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan melalui pesan singkat, saat ditanya mengenai kapan konferensi pers OTT Sidoarjo akan digelar.

Advertisement

Biasanya, KPK memiliki waktu 1×24 jam setelah OTT untuk memutuskan tindak lanjut penanganan perkara itu melalui expose apabila akan menaikkan suatu perkara ke tahap penyidikan sekaligus menetapkan tersangka.

Sebelumnya, terdapat sebanyak 10 orang yang ditangkap dalam OTT KPK, Jumat (26/1/2024). OTT itu disebut berkaitan dengan pemotongan pembayaran insentif pajak dan retribusi daerah.

Sebanyak 10 orang yang ditangkap dan diperiksa KPK saat itu terdiri dari kalangan aparatur sipil negara (ASN).

Advertisement

Namun demikian, lembaga antirasuah masih enggan memerinci siapa saja pihak yang sudah ditangkap dalam upaya tangkap tangan itu.

 

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Pimpinan KPK Bantah Isu Penetapan Tersangka OTT Sidoarjo Mandek”

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif