SOLOPOS.COM - Gedung Merah Putih KPK. (Antara/Fianda Sjofjan Rassat)

Solopos.com, JAKARTA – Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah kabar bahwa penanganan operasi tangkap tangan (OTT) di Sidoarjo, Jawa Timur mandek.

Dari informasi yang dihimpun, penanganan OTT Sidoarjo dikabarkan mandek karena sejumlah pejabat penegak hukum di KPK tidak setuju kasus tersebut naik ke penyidikan.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Alasannya diduga karena tidak cukup bukti.  Pimpinan KPK pun dikabarkan terbelah mengenai hal tersebut, dan hanya Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yang dikabarkan menyetujui agar perkara itu naik ke tahap penyidikan.

Adapun Alex, sapaannya, membantah isu tersebut. Dia mengatakan bahwa semua pimpinan setuju pada gelar perkara (expose), Jumat (26/1/2024), agar kasus tersebut naik ke penyidikan.

“Tidak benar isu itu. Pas expose semua pimpinan setuju perkara dinaikkan ke penyidikan dengan perintah segera memanggil bupati dan lakukan pemeriksaan,” ujarnya melalui pesan singkat kepada wartawan, Senin (29/1/2024).

Pimpinan KPK dua periode itu juga menegaskan bahwa naiknya kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo itu ke tahap penyidikan, merupakan kesimpulan dari expose yang digelar Jumat lalu.

Di sisi lain, Alex turut membantah kabar bahwa Bupati Sidoarjo lolos dari OTT tersebut dan berkas perkaranya dilimpahkan ke kepolisian. Dia mengaku pimpinan bahkan ingin segera memanggil dan memeriksa bupati.

“Perasaan pas expose enggak ada pimpinan yang ingin melindungi bupati. Malah perintah pimpinan segera panggil dan periksa bupati,” tuturnya.

Adapun KPK sampai dengan saat ini belum mengumumkan secara resmi apabila kasus tersebut naik ke tahap penyidikan, melalui konferensi pers seperti biasanya. Belum ada pihak-pihak yang juga diumumkan sebagai tersangka kendati tim KPK menangkap sebanyak 10 orang pada OTT tersebut, Jumat (26/1/2024) lalu.

“Nanti diinfokan kembali ya,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan melalui pesan singkat, saat ditanya mengenai kapan konferensi pers OTT Sidoarjo akan digelar.

Biasanya, KPK memiliki waktu 1×24 jam setelah OTT untuk memutuskan tindak lanjut penanganan perkara itu melalui expose apabila akan menaikkan suatu perkara ke tahap penyidikan sekaligus menetapkan tersangka.

Sebelumnya, terdapat sebanyak 10 orang yang ditangkap dalam OTT KPK, Jumat (26/1/2024). OTT itu disebut berkaitan dengan pemotongan pembayaran insentif pajak dan retribusi daerah.

Sebanyak 10 orang yang ditangkap dan diperiksa KPK saat itu terdiri dari kalangan aparatur sipil negara (ASN).

Namun demikian, lembaga antirasuah masih enggan memerinci siapa saja pihak yang sudah ditangkap dalam upaya tangkap tangan itu.

 

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Pimpinan KPK Bantah Isu Penetapan Tersangka OTT Sidoarjo Mandek”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya