Jatim
Kamis, 23 Juni 2022 - 17:15 WIB

Pimpinan Bank Jatim Jember Jadi Tersangka Kredit Macet Rp4,7 Miliar

Newswire  /  Abdul Jalil  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Tiga tersangka kasus kredit macet Bank Jatim Cabang Jember digiring menuju ruang tahanan di Kantor Kejati Jatim, Jalan Ahmad Yani Surabaya. (ANTARA Jatim/Hanif Nashrullah)

Solopos.com, SURABAYA — Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan mantan Pimpinan Bank Jatim Cabang Jember sebagai salah satu tersangka tindak pidana korupsi dalam perkara kredit macet senilai Rp4,7 miliar. Diduga kuat, mantan Pimpinan Bank Jatim Cabang Jember itu memiliki peran dalam meloloskan kredit tersebut.

Kepala Kejati Jawa Timur, Mia Amiati, mengatakan saat ini pihaknya telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus kredit macet tersebut. Tiga orang itu, MIN, yang saat perkara korupsi tersebut terjadi menjabat sebagai Kepala Bank Jatim Cabang Jember. Sedangkan dua orang lainnya, MY dan NS yang merupakan kreditur dari CV Mutiara Indah.

Advertisement

“Hingga dilakukan penahanan hari ini, MIN masih tercatat aktif sebagai pimpinan cabang di Bank pelat merah ini,” katanya kepada wartawan di Surabaya, Rabu (22/6/2022) petang.

Penyidik Kejati Jatim mengungkap, pada 11 Mei 2015, Bank Jatim Cabang Jember menyetujui pemberian kredit modal kerja dengan pola keppres senilai Rp2,5 miliar kepada CV Mutiara Indah.

Advertisement

Penyidik Kejati Jatim mengungkap, pada 11 Mei 2015, Bank Jatim Cabang Jember menyetujui pemberian kredit modal kerja dengan pola keppres senilai Rp2,5 miliar kepada CV Mutiara Indah.

Baca Juga: Geger! Sosok Mayat Tanpa Identitas Ditemukan di Kali Madiun

Selanjutnya, pada 7 Agustus 2015, Bank Jatim Cabang Jember menyetujui penambahan plafon kredit modal kerja keppres kepada CV Mutiara Indah, dari semula Rp2,5 miliar menjadi 4,7 miliar.

Advertisement

Ketiga tersangka disebut memiliki wewenang dan tanggung jawab besar yang menyebabkan kasus korupsi ini terjadi.

“Tersangka MIN sebagai Pimpinan Cabang yang menentukan untuk bisa meloloskan pengajuan kredit itu,” ujar Kajati Mia.

Baca Juga: PPDB 2022, 5 SMPN di Kota Madiun Kekurangan Murid

Advertisement

MIN terindikasi telah bekerja sama dengan tersangka NS dan MY merekayasa fakta yang tidak sesuai di lapangan dalam proses pengajuan kredit.

“Jadi ada beberapa peran yang memang berat dilakukan oleh ketiga tersangka tersebut,” ucapnya.

Mia memastikan masih terus mengembangkan penyelidikan.

Advertisement

“Kita lihat nanti hasil dari pengembangan penyelidikan. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru lainnya,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif