Jatim
Sabtu, 11 Desember 2021 - 08:29 WIB

Pilkades Serentak Madiun: Boleh Kampanye Tapi Peserta Dibatasi 50 Orang

Abdul Jalil  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pemilihan kepala desa atau pilkades. (Solopos-Whisnupaksa Kridhangkara)

Solopos.com, MADIUN — Pada Senin (20/12/2021) mendatang Kabupaten Madiun menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak. Kegiatan kampanye para calon kepala desa diperbolehkan dengan syarat dilaksanakan dengan massa terbatas.

“Boleh ada kampanye, tapi ya dengan durasi waktu yang ditentukan dan tempat yang ditentukan. Karena ini kan masih pandemi Covid-19,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Madiun, Joko Lelono, kepada wartawan, Jumat (10/12/2021).

Advertisement

Joko menuturkan untuk setiap calon kades diperbolehkan menggelar kegiatan kampanye dengan batas maksimal peserta 50 orang. Selain itu, pelaksanaan kampanye juga harus mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Baca juga: Terungkap! Pria Pakai Helm dan Jaket Hitam Rusak Lapak UMKM di Madiun

Calon kades juga tidak diperbolehkan menggelar kegiatan kampanye yang bersifat menimbulkan kerumunan. “Mekanisme kampanye hanya dilakukan untuk penyampaikan visi misi calon kades saja. Untuk tempat kampanye juga ditentukan panitia,” kata Joko.

Advertisement

Sebagi informasi, untuk waktu kampanye pilkades dijadwalkan pada tanggal 15-17 Desember 2021. Sedangkan pada Senin pekan depan dilaksanakan pemungutan suara. Petugas dari Satgas Covid-19 juga akan disebar untuk memantau pelaksanaan kampanye sampai pemungutan suara.

Meminimalisasi Kerumunan Warga

Lantaran masih dalam masa pandemi, untuk pelaksanaan pemungutan suara memang berbeda dibandingkan dengan biasanya. TPS berlokasi di masing-masing dusun. Jika desa hanya terdiri dari satu dusun, maka TPS dipilah per RT.

Baca juga: Jelang Natal dan Tahun Baru, Cabai Rawit di Madiun Ganti Harga

Advertisement

Dia menjelaskan untuk satu TPS paling banyak untuk 500 daftar pemilih tetap (DPT). Ketika dalam satu dusun terdapat lebih dari satu TPS, maka lokasi antar TPS diupayakan berjauhan. Hal ini untuk meminimalisasi kerumunan warga.

“Untuk TPS dapat disediakan di lapangan, kantor atau balai desa, sekolah, balai pertemuan, dan lainnya. Kecuali tempat ibadah dan rumah calon kepala desa. Di setiap TPS juga disediakan bilik untuk pemilih yang suhu badannya di atas 37,3 derajat Celcius,” terangnya.

Pilkades serentak di Kabupaten Madiun kali ini diikuti sebanyak 143 desa. Dengan calon kepala desa yang menjadi peserta pilkades serentak sebanyak 400 orang.

Baca juga: Pakar Vulkanologi: Bencana di Lumajang Bukan Karena Erupsi Semeru

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif