Jatim
Rabu, 22 Juni 2022 - 19:04 WIB

Pilkades Serentak di Magetan Bakal Gunakan Sistem E-Voting

Newswire  /  Abdul Jalil  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi peranti e-voting untuk pemilihan umum (pemilu). (bbc.co.uk)

Solopos.com, MAGETAN — Pemerintah Kabupaten Magetan, Jawa Timur, bakal menggelar pemilihan kepala desa (pilkades) serentak pada 2023. Rencananya, dalam pilkades serentak nanti akan menggunakan sistem pemungutan suara elektronik (e-voting).

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Magetan, Eko Maryanto, mengatakan pihaknya akan melakukan uji coba e-voting pada Juli 2022. Rencananya, e-voting yang dikembangkan Dinas Kominfo Magetan tersebut bakal digunakan pada Pilkades Serentak 2023.

Advertisement

Sesuai data, total ada sebanyak 27 desa di 85 daerah pemilihan di Kabupaten Magetan yang akan menggunakan sistem tersebut.

“Rencananya fasilitas e-voting pada pilkades serentak akan kami uji coba pada bulan Juli 2022.” kata dia, Rabu (22/6/2022).

Advertisement

“Rencananya fasilitas e-voting pada pilkades serentak akan kami uji coba pada bulan Juli 2022.” kata dia, Rabu (22/6/2022).

Baca Juga: Jambret Dompet Emak-Emak di Ponorogo, Pria Asal Madiun Ditangkap Warga

Berbagai persiapan, katanya, telah dilakukan dengan OPD terkait untuk uji coba sistem tersebut. Persiapan di antaranya meliputi ketersediaan alat hingga sosialisasi kepada warga.

Advertisement

“Walau pemilihan presiden belum secara e-voting, mari Magetan mulai dulu melalui pemilihan kepala desa,” kata Suprawoto.

Pemkab Magetan bukan pertama kali menggunakan e-voting dalam pelaksanaan pilkades. Sesuai data, Pemkab Magetan telah menggunakan sistem e-voting pada Pilkades Serentak 2019.

Baca Juga: Hari Jadi Ke-104 Kota Madiun! Penghargaan Diraih, Ekonomi Meningkat

Advertisement

Jumlah desa yang menggelar pilkades serentak di Magetan pada tahun 2019 sebanyak 184 desa. Dari jumlah itu, ada sebanyak 18 desa menggelar pilkades dengan sistem e-voting sebagai uji coba. Sistem tersebut akan digunakan lagi pada Pilkades Serentak Magetan 2023 di 27 desa.

Adapun, pilkades serentak dengan sistem e-voting bertujuan melaksanakan pemilihan kepala desa yang akurat, akuntabel, efektif, dan efisien.

Selain itu, papar dia, diharapkan pilkades dengan sistem e-voting dapat menekan kecurangan dan meningkatkan partisipasi masyarakat.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif