SOLOPOS.COM - Tri Rismaharini, calon Wali Kota Surabaya di pilkada serentak 2015. (JIBI/Solopos/Antara/Herman Dewantoro)

Pilkada Surabaya yang ditunda hingga 2015 tak membuat Risma patah arang.

Solopos.com, JAKARTA — Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini gagal mengikuti Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) 2015. Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU), karena hanya diikuti pasangan calon tunggal maka Pilkada Surabaya baru bakal digelar 2017.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Namun, Risma—sapaan akrab Tri Rismaharini—mengaku tidak terlalu memikirkan penundaan pilkada di daerahnya itu. Ia kini justru ingin fokus membangun Kota Surabaya pada sisa masa jabatannya yang berakhir 28 September 2015 mendatang.

“Saya ingin kerja dulu karena masih sampai September. Satu jam pun, setengah jam pun bagi saya sangat penting untuk bisa memberikan yang terbaik untuk warga Surabaya,” kata Risma ketika bertemu dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi di Jakarta, Selasa (4/8/2015).

Dia mengatakan masih ada beberapa masalah yang perlu diurus seperti memenuhi kebutuhan dokter spesialis di rumah sakit pendidikan, mengurus izin pembelian listrik dari pembangkit listrik tenaga sampah (PLTS) oleh PT PLN, dan mengurus Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) Bandara Internasional Juanda Surabaya.

“Kemarin terakhir mengontrol apa-apa yang penting untuk belanja, termasuk 2015. Jadi sekarang lebih ke arah bahwa saya ingin meninggalkan yang terbaik untuk warga Surabaya,” ucap Risma.

7 Daerah Tertunda
Sebelumnya, pada Senin (3/8/2015), Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan hasil pendaftaran pasangan calon pilkada dan menyatakan ada tujuh daerah dengan pasangan calon kurang dari dua atau calon tunggal.

Ketua KPU Pusat Husni Kamil Manik menyebutkan tujuh daerah tersebut adalah Kabupaten Tasikmalaya di Jawa Barat, Kota Surabaya, Kabupaten Blitar dan Kabupaten Pacitan di Jawa Timur, Kota Mataram di Nusa Tenggara Barat (NTB), Kota Samarinda di Kalimantan Timur, dan Kabupaten Timor Tengah Utara di Nusa Tenggara Timur (NTT). “Satu daerah yaitu Kota Surabaya memang ada yang mendaftar, tapi dari informasi yang kami peroleh terakhir, pendaftarnya menyatakan mengundurkan diri,” katanya.

Landasan hukum mengenai penundaan pemilihan kepala daerah apabila hanya terdapat satu pasangan calon tertuang dalam Pasal 49 UU No. 8/2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali kota dan Pasal 89 Peraturan KPU (PKPU) No. 12/2015.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya