SOLOPOS.COM - Ilustrasi Pilkada (JIBI/Harian Jogja/Dok)

Pilkada serentak 2018 dilaksanakan termasuk di Kota Madiun.

Madiunpos.com, MADIUN — Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Madiun rencananya digelar tahun 2018 mendatang. Namun hingga kini sebanyak 14.967 warga Kota Madiun belum memiliki kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) sebagai salah satu persyaratan menjadi pemilih dalam pesta demokrasi tersebut.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Akibatnya, mereka terancam tidak dapat menyalurkan hak pilihnya dalam pemilihan wali kota-wakil wali kota (pilwakot) setempat.

Berdasarkan data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Madiun, dari 159.853 warga kota ini yang wajib memiliki KTP elektronik, baru sebanyak 144.886 orang di antaranya telah melakukan perekaman data di dinas setempat.

“Sisanya sebanyak 14.000 warga lebih, belum melakukan perekaman dan memiliki KTP elektronik. Padahal, sesuai peraturan KPU Nomor 2 tahun 2017 tentang Pemutakhiran Data Pemilih, diatur bahwa warga yang memiliki hak suara harus atau wajib memiliki KTP elektronik,” ujar Kepala Dispendukcapil Kota Madiun Nono Djatikusumo kepada wartawan di Madiun, Kamis (6/7/2017).

Pihaknya saat ini gencar melakukan berbagai macam sosialisasi agar belasan ribu warga Kota Madiun tersebut segera melakukan perekaman data dan mengurus KTP elektronik mereka.

“Sehingga saat Pilkada Kota Madiun 2018 yang bersamaan dengan Pilkada Serentak 2018, belasan ribu warga yang memiliki hak pilih tersebut dapat menyalurkan suaranya,” kata dia.

Menurut Nono, warga Kota Madiun yang belum melakukan perekaman dan pengurusan KTP elektronik tersebut rata-rata merupakan warga setempat yang berdomisili di luar daerah. Di antaranya dengan alasan sekolah, bekerja, atau menjadi tenaga kerja Indonesia (TKI).

Selain terkendala perekaman, pihaknya juga mengakui masih menghadapi permasalahan tentang keberadaan stok blangko KTP elektronik yang kosong dari pusat. Sehingga dinasnya belum bisa dilakukan pencetakan.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Madiun Sasongko mengaku belum dapat menentukan sikap apakah warga yang belum memiliki KTP elektronik tetap bisa menyalurkan hak pilihnya atau tidak.

“Kami belum dapat menentukan hal itu. Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 2 tahun 2017, warga yang belum memiliki fisik KTP elektronik tetap bisa menyalurkan hak pilihnya asalkan yang bersangkutan telah melakukan perekaman data dan memiliki surat keterangan penduduk pengganti KTP elektronik yang diterbitkan oleh Dispendukcapil setempat,” kata Sasongko.

Terkaitwarga yang belum melakukan perekaman data dan pengurusan KTP elektronik sama sekali, pihaknya menunggu petunjuk dari KPU.

Sesuai rencana, Pilkada Kota Madiun 2018 yang bersamaan dengan Pilkada Serentak 2018 akan digelar pada bulan Juni tahun depan. KPU Kota Madiun saat ini telah mulai melakukan tahapan Pilkada Kota Madiun tahun 2018. Di antaranya mulai melakukan penyusunan anggaran, pembentukan PPK serta PPS, dan melakukan sosilaisasi ke masyarakat tentang tahapan pilada tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya