SOLOPOS.COM - Ketua Panwaslu Kota Madiun, Kokok Heru Purwoko. (Abdul Jalil/JIBI/Madiunpos.com)

Pilkada Madiun 2018, Panwaslu Kota Madiun kembali menegur Sekda Maidi terkait netralitas ASN.

Madiunpos.com, MADIUN — Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Madiun lagi-lagi mengeluarkan teguran kepada Sekretaris Daerah Kota Madiun Maidi atas kasus netralitas aparatur sipil negara (ASN). Sekda aktif tersebut kedapatan mendatangi acara internal Partai Amanat Nasional (PAN) di GOR Wilis, Selasa (6/2/2018).

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Sebelumnya, Maidi juga mendapat teguran karena diketahui mendatangi acara internal PDIP. Ketua Panwaslu Kota Madiun, Kokok Heru Purwoko, mengatakan sebagai seorang ASN seharusnya Maidi tidak melanggar aturan dengan mengikuti kegiatan partai politik.

Meskipun, tambah dia, Maidi merupakan calon wali kota Madiun yang diusung partai politik. Saat ini, status Maidi sebagai aparatur sipil negara melarang untuk melakukan kegiatan itu.

Kokok menyampaikan Maidi merupakan calon wali kota yang paling banyak mendapatkan surat teguran dari Panwaslu, yaitu sebanyak dua kali. Sedangkan dua calon wali kota lainnya hanya mendapatkan sekali surat teguran.

“Maidi ini sudah dua kali kita tegur. Yang pertama soal pemasangan baliho dan yang kedua soal mendatangi kegiatan partai politik. Kesalahannya ini ada di kode etik ASN,” jelas dia saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (7/2/2018).

Dia menuturkan panwaslu tidak akan memanggil Maidi untuk klarifikasi karena sesuai bukti sudah jelas kesalahannya. Surat teguran akan dikirimkan ke Maidi dan tembusan ke wali kota serta Bawaslu Provinsi Jawa Timur.

Untuk sanksi yang didapat, kata dia, itu menjadi kewenangan Majelis Kode Etik ASN. Namun, hukuman yang diberikan soal pelanggaran itu tidak bisa menggagalkan Maidi menjadi calon wali kota.

“Ini pelanggarannya kan soal etik. Maksimal kan dia dipecat sebagai ASN. Kalau menggagalkan sebagai calon tidak bisa,” jelas Kokok.

Dia berharap Maidi sebagai pimpinan ASN di Kota Madiun bisa mencontohkan sikap netralitas kepada bawahannya. Maidi diperbolehkan melakukan kampanye setelah ada penetapan dari KPU. Selama belum ada penetapan, Maidi masih tetap sebagai ASN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya