SOLOPOS.COM - Ilustrasi pemilihan umum kepala daerah (JIBI/Harian Jogja/Istimewa)

Pilkada Madiun 2018, pendaftaran kandidat segera dibuka.

Madiunpos.com, MADIUN – Pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Madiun tahun 2018 akan dibuka 8-10 Januari 2018.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Bakal pasangan calon wali kota-calon wali kota yang nantinya hendak mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat, harus melengkapi semua dokumen persyaratan yang diwajibkan, di antaranya berkas syarat pencalonan.

“Pendaftaran akan dibuka pada tanggal 8 hingga 10 Januari mendatang,” ujar Komisioner KPU Kota Madiun Divisi Teknis Latutik Mukhlisin kepada wartawan, di Madiun, Rabu (3/1/2018).

Dia menjelaskan berkas syarat pencalonan tersebut meliputi jumlah perolehan kursi, rekomendasi dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) bagi parpol yang mengusung calon sendiri maupun bagi calon yang diberangkatkan dari koalisi partai politik.

Sedangkan bagi bakal calon dari jalur perseorangan, harus menyertakan formulir yang menyatakan hasil rapat pleno KPU tentang rekapitulasi dukungan calon perseorangan.

“Syarat lainnya adalah yang berhubungan dengan jati diri masing-masing bakal calon. Meliputi ijazah, daftar riwayat hidup, hingga surat keterangan lainnya. Itu berlaku baik untuk bakal calon dari jalur perseorangan maupun yang diusung parpol,” kata Latutik Mukhlisini yang akrab dipanggil Lia.

Persyaratan lain yang tak kalah penting, lanjut Lia, adalah surat keterangan tentang status bakal calon saat ini. Apakah yang bersangkutan berstatus sebagai PNS, anggota dewan, ataupun TNI/Polri.

“Jika berstatus sebagai PNS atau TNI/Polri, tentu harus dilengkapi surat keterangan mundur pada saat mendaftar,” ucapnya.

Pada hari pertama dan kedua pendaftaran, yakni tanggal 8 dan 9 Januari 2018, KPU akan membuka pendaftaran mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB. Sedangkan pada hari terakhir tanggal 10 Januari 2018, pendaftaran akan dimulai dari pukul 08.00 WIB dan ditutup pukul 24.00 WIB.

Selain itu, guna memudahkan pengecekkan, dokumen persyaratan pendaftaran bakal calon dimasukkan dalam map. Pada map tersebut ditulis dengan huruf kapital nama pasangan calon, parpol atau koalisi parpol pendukung, dan nama pasangan calon perseorangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya