SOLOPOS.COM -  Ketua Panwaslu Kota Madiun, Kokok Heru Purwoko, menunjukkan bukti surat undangan dari panitia Kampus Ekspo ke tiga pasang calon Pilkada Madiun 2018, Rabu (31/1/2018). (Abdul Jalil/JIBI/Madiunpos.com)

Pilkada Madiun 2018, Panwaslu Kota Madiun beri peringatan sejumlah pihak terkait kegiatan di SMKN 3

Madiunpos.com, MADIUN — Kepala SMKN 3 Kota Madiun mendapat teguran keras dari Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) setempat. Selain kepala sekolah itu, Panwaslu juga menegur bakal pasangan calon wali kota-wakil wali kota Harryadin Mahardika dan Arief Rahman serta panitia acara Kampus Ekspo yang digelar di SMKN 3 pada Minggu (28/1/2018).

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Ketua Panwaslu Kota Madiun, Kokok Heru Purwoko, mengatakan ada laporan mengenai dugaan sekolah digunakan untuk kegiatan politik praktis oleh salah satu bakal paslon Pilkda Kota Madiun 2018. Kegiatan yang diduga berbau politik praktis itu dilaksanakan di SMKN 3 setempat pada Minggu lalu.

Setelah mendapatkan informasi itu, kata Kokok, Panwaslu pada Senin (29/1/2018) lalu memanggil pihak panitia kegiatan Kampus Ekspo, pihak sekolah, dan tim sukses pasangan calon Mahardika dan Arief.

“Jadi ada kegiatan Kampus Ekspo yang diselenggarakan Badan Organisasi Mahasiswa atau BOM Madiun. Ini organisasi yang dimotori mahasiswa asal Madiun dari berbagai perguruan tinggi di Jawa dan Bali. Mereka setiap tahun memang melakukan kegiatan pengenalan kampus di sekolah ini,” jelas dia kepada wartawan di Kantor Panwaslu Kota Madiun, Rabu (31/1/2018).

Saat kegiatan itu berlangsung, ada sekitar 1.000 peserta dari berbagai sekolah yang datang. Di acara pengenalan kampus itu, paslon Mahardika dan Arief datang untuk memberikan testimoni terkait kampus yang dulu pernah menjadi tempat mereka mencari ilmu.

“Mahardika kan lulusan Universitas Indonesia dan Arief kan lulusan Universitas Brawijaya. Mereka diminta untuk memberikan testimoni,” ujar dia.

Kokok menjelaskan saat ini telah memanggil ketiga pihak baik dari sekolah, panitia, dan paslon. Untuk kepala sekolah SMKN 3 menjelaskan kegiatan itu merupakan rutin dilaksanakan setiap tahun. Pihak sekolah juga hanya menyewakan gedung sekolah kepada panitia sehingga tidak mengetahui acara secara rinci.

Sedangkan dari pihak panitia, kata dia, menjelaskan kegiatan Kampus Ekspo ini tidak ada kaitannya dengan politik praktis. Panitia mengundang ketiga paslon yang telah mendaftar di KPU Kota Madiun.

“Ketiga paslon memang diundang, mereka telah memberikan bukti surat undangannya. Dan saat kegiatan berlangsung hanya satu paslon yang hadir,” kata Kokok.

Sedangkan dari pihak paslon yang diwakili LO juga menjelaskan hanya mendatangi undangan tersebut. Selain itu, paslon juga tidak dimintai dana untuk melakukan kegiatan itu.

Dari hasil penjelasan tiga pihak yang terlibat dalam kegiatan itu, Panwaslu menegaskan memberi peringatan keras kepada ketiga pihak yang terlibat.

Untuk kepala sekolah juga diwanti-wanti untuk tidak lagi ada acara yang mendatangkan paslon di lingkungan sekolah. Karena hal itu melanggar Pasal 69 UU No. 10 tahun 2016, paslon dilarang berkampanye dengan menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan.

“Saya sampaikan bahwa ini ga bener. Tidak boleh menggunakan sekolah untuk kegiatan politik praktis,” jelas Kokok.

Lebih lanjut, dia menyadari ini memang belum masa kampanye sehingga dirinya tidak bisa menindak kasus ini. Namun, dia menegaskan supaya seluruh paslon maupun ASN untuk tidak melanggar aturan. Kasus ini bisa menjadi pelajaran untuk seluruh pihak.

“Kami sebagai Panwaslu hanya ingin mengantisipasinya sejak awal. Jangan sampai kasus ini terulang lagi,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya