SOLOPOS.COM - Sekretaris DPD PDIP Jawa Timur, Sri Untari, memberikan sambutan di hadapan ratusan kader PDIP Kota Madiun dan Kabupaten Madiun dalam Rakercabsus DPC PDI-P Kota Madiun di Hotel Merdeka, Senin (5/2/2018). (Abdul Jalil/JIBI/Madiunpos.com)

Pilkada Madiun 2018, dua ASN terlihat mendatangi kegiatan Rakercabsus PDIP DPC Kota Madiun.

Madiunpos.com, MADIUN — Dua aparatur sipil negara (ASN) terpantau mengikuti acara internal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yaitu Rakercabsus di Hotel Merdeka Madiun, Senin (5/2/2018) pagi. Panwaslu secepatnya akan memanggil dua ASN yang diduga menyalahi aturan tersebut.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Dua ASN yang terlihat di acara internal partai politik itu adalah Sekretaris Daerah Kota Madiun Maidi dan dosen IAIN Ponorogo yang juga Ketua MUI Kota Madiun, Sutoyo.

Maidi hadir di acara itu dengan mengenakan setelan jas hitam. Maidi merupakan salah satu bakal calon wali kota Madiun yang diusung PDIP. Maidi terlihat duduk di kursi paling depan bersama pasangannya, Inda Raya. Pengurus partai berlambang banteng berkali-kali mempromosikan Maidi dan meminta seluruh kader PDI-P untuk memenangkan duet Maidi-Inda Raya.

Sedangkan Sutoyo di acara itu memimpin doa. Sebelum berdoa, Sutoyo meneriakkan yel-yel untuk kemenangan paslon yang diusung PDIP. (baca: Hadiri Rakercabsus DPC PDIP, Sekda Kota Madiun Maidi: Saya Sudah Izin)

Mengenai dua ASN yang datang ke acara internal partai tersebut, Ketua Panwaslu Kota Madiun, Kokok Heru Purwoko, mengatakan sampai Senin siang belum mendapatkan laporan mengenai dua ASN yang mengikuti acara internal partai politik di Hotel Merdeka Madiun. Namun, pihaknya telah menugaskan Panwascam dan PPL untuk memantau jalannya kegiatan tersebut.

Setelah ada laporan, pihaknya akan memproses dan mengklarifikasi dengan memanggil kedua ASN itu. Tetapi kalau benar kedua ASN itu datang ke acara internal PDIP, kemungkinan Panwaslu tidak melakukan klarifikasi melainkan langsung memberikan rekomendasi.

Rekomendasi itu, kata Kokok, mengenai pelanggaran ASN terhadap aturan Menpan RB terkait netralitas ASN. Rekomendasi akan dikirim Panwaslu ke Majelis Etik yang dibentuk Pemkot Madiun. Dan nantinya Majelis Etik yang akan memberi sanksi ASN yang bersangkutan.

“Kalau memang benar ada pelanggaran. Itu bukan wilayah kami untuk memberikan sanksi. Itu ranahnya Majelis Etik,” terang dia saat ditemui di ruang kerjanya, Senin siang.

Kokok menegaskan seorang ASN tidak diperbolehkan mengikuti dan mendatangi kegiatan partai politik. ASN juga tidak diperkenankan berkampanye atau memasang baliho untuk maju sebagai wali kota. Sebelum ada penetapan calon dari KPU. (baca pula: Cawali Kota Madiun Maidi Ditegur Panwaslu terkait Baliho)

Setelah ada penetapan calon dari KPU, ASN akan mendapatkan kesempatan yang sama untuk melakukan kegiatan kampanye seperti calon yang bukan ASN. “ASN boleh saja mendatangi kampanye untuk mendengarkan program-program atau visi misi yang disampaikan calon. Namun, ASN tidak boleh bertindak aktif,” kata Kokok.

Lebih lanjut, pihaknya akan menunggu laporan dari Panwascam dan PPL yang bertugas di lapangan. Setelah ada laporan, pihaknya akan mengkajinya dan setelah ada pelanggaran akan memanggil ASN yang melanggar tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya