SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Bisnis/Dok)

Pilkada Madiun 2018, dana kampanye untuk paslon wali kota Madiun dibatasi maksimal Rp11 miliar.

Madiunpos.com, MADIUN — Dana kampanye untuk pasangan calon (paslon) wali kota dan wakil wali kota Madiun dibatasi maksimal Rp11 miliar per paslon. Paslon juga berhak menerima sumbangan dari kelompok atau partai politik dan perseorangan.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Madiun Sukamto mengatakan ada batasan dana kampanye untuk masing-masing palson.

Setelah melalui perhitungan sesuai PKPU Nomor 5 tahun 2017 diputuskan untuk dana kampanye masing-masing paslon adalah maksimal Rp11 miliar. “Batasan masing-masing paslon Rp11 miliar. Tidak boleh lebih dari itu,” jelas dia, Jumat (9/2/2018).

Sukamto menuturkan dana kampanye tersebut bisa dimanfaatkan untuk berbagai kegiatan seperti rapat umum, pembuatan alat peraga kampanye, jasa konsultasi, dan lainnya. Seluruh penggunaan dana kampanye ini wajib dilaporkan ke KPU.

Dia menuturkan ada tiga laporan yang harus diserahkan paslon kepada KPU. Pertama laporan awal dana kampanye yaitu untuk membantau berapa dana yang sudah dikeluarkan selama paslon mendaftar hingga penetapan paslon.

Kedua laporan mengenai sumbangan dana kampanye yang dari luar paslon bisa dari perseorangan maupun kelompok atau parpol.

Yang ketiga, kata dia, laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye. Jadi seluruh dana kampanye yang diterima harus terdata dan pengeluarannya untuk apa juga harus didata.

Menurut dia, pengeluaran paling banyak biasanya ada di rapat umum karena melibatkan banyak orang dengan jumlah mencapai 15.000 orang. Dalam rapat umum ini, paslon diperbolehkan memberikan bantuan transportasi.

“Dengan catatan tidak diberikan secara tunai. Melainkan diberikan seperti dalam bentuk kupon BBM. Itu boleh,” jelas Sukamto.

Untuk sumbangan dana kampanye yang bersumber dari parpol atau gabungan parpol maksimal Rp750 juta per paslon. Sedangkan dana kampanye yang berasal dari perseorangan maksimal Rp75 juta per paslon.

Seluruh dana kampanye yang masuk nantinya harus tercantum dalam laporan dana kampanye. Kemudian penggunaan dana tersebut juga harus disebutkan secara rinci.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya