SOLOPOS.COM - Salah satu baliho bergambar Sekda Madiun Maidi yang dipermasalahkan Panwaslu Kota Madiun terpasang di kawasan Stasiun Madiun. Foto diambil pada tanggal 22 Desember 2017. (Abdul Jalil/JIBI/Madiunpos.com)

Pilkada Madiun 2018, Panwaslu Kota Madiun memberikan surat teguran kepada Sekda Madiun soal pemasangan baliho.

Madiunpos.com, MADIUN — Panwaslu Kota Madiun menegur salah satu calon wali kota Madiun yang saat ini masih menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kota Madiun, Maidi. Calon wali kota ini dianggap menyalahi aturan sebagai aparatur sipil negara (ASN).

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Ketua Panwaslu Kota Madiun, Kokok Heru Purwoko, mengatakan Panwaslu telah memberikan surat teguran kepada calon wali kota, Maidi, terkait pemasangan baliho bergambar dirinya di sejumlah titik. Selain memberikan teguran tertulis, pihaknya juga telah menegur secara lisan kepada yang bersangkutan.

Sebelum Maidi mendaftar sebagai calon wali kota Madiun, di sejumlah titik di Kota Madiun telah terpasang sejumlah baliho bergambar foto Maidi.

Kokok menilai pemasangan baliho tersebut setidaknya melanggar dua aturan yaitu UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah No. 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi UU Pasal 70 ayat (1) huruf b, menyatakan bahwa pasangan calon dilarang melibatkan Aparatur Sipil Negara, anggota kepolisian negera Republik Indonesia, dan anggota Tentara Nasional Indonesia.

Selain aturan itu, Maidi juga dianggap melanggar Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor B/71/M.SM.00.00/2017 tentang Pelaksanaan Netralitas Bagi ASN pada Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2018, Pemilihan Legislatif 2019, dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019.

Dalam aturan ini disebutkan berdasarkan peraturan pemerintah No. 42/2004 Pasal 11 huruf c menyatakan bahwa dalam hal etika terhadap diri sendiri PNS wajib menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok ataupun golongan. Maka ASN dilarang melakukan perbuatan yang mengarah keberpihakan pada salah satu calon atau perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam politik parktis/berafiliasi dengan partai politik.

Menurut Kokok ASN dilarang melakukan pendekatan terhadpa partai politik terkait rencana pengusulan dirinya ataupun orang lain sebagai bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah. Selain itu, ASN dilarang memasang spanduk/baliho yang mempromosikan dirinya ataupun orang lain sebagai bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah.

“Titik pelanggarannya yaitu berdasar surat dari Menpan. ASN tidak boleh memasang baliho untuk meminta dukungan,” kata dia di Gedung Diklat Kota Madiun, Selasa (16/1/2018).

Kokok menyampaikan Panwaslu telah mengimbau Satpol PP untuk menurunkan baliho-baliho yang bergambar Maidi.

Mengenai sanksi yang akan dijatuhkan kepada Maidi, kata dia, itu bukan menjadi ranah Panwaslu. Tetapi itu menjadi kewenangan majelis ASN.

Pihaknya juga telah berbincang dengan wali kota soal pembentukan Majelis ASN ini. “Pembentukan Majelis ASN ini penting. Karena tidak hanya mengawasi ASN yang nyalon. Tetapi untuk mengawasi ASN secara keseluruhan,” jelas dia.

Untuk pembentukan Majelis ASN sebenarnya bisa dilakukan oleh Pemkot Madiun sendiri. Namun, mengingat yang mencalonkan diri adalah Sekda sehingga pembentukan Majelis ASN diambil alih oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

“Kita tidak punya sanksi untuk itu. Tetapi, setelah ada teguran ini ada beberapa baliho besar yang sudah diturunkan. Kita juga maish berkoordinasi dengan tim suksesnya karena masih ada banner yang terpasang,” kata Kokok.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya