SOLOPOS.COM - Ilustresi Komisi Pemilihan Umum (KPU). (JIBI/Harianjogja.com/Dok.)

Pilkada Madiun 2018, pada hari pertama pendaftaran peserta Pilkada Kota Madiun ada dua pasangan calon yang mendaftar.

Madiunpos.com, MADIUN — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Madiun menerima pendaftaran dua pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Madiun pada hari pertama pendaftaran di kantor KPU setempat, Senin (8/1/2018).

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Dua paslon yang mendaftar dan telah diberikan check list tersebut yaitu paslon Harrayadin Mahardika dan Arief Rahman serta Yusuf Rohana dan Bambang Wahyudi.

Ketua KPU Kota Madiun, Sasongko, mengatakan pendaftaran peserta Pilkada Kota Madiun 2018 dilaksanakan selama tiga hari Senin-Rabu (8-10/1/2018). Pendaftaran dimulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB. Sedangkan pada hari terakhir pendaftaran ditutup sampai pukul 24.00 WIB.

Pada hari pertama pendaftaran, kata dia, ada dua paslon yang mendaftar yaitu dari jalur perseorangan yaitu Mahardika dan Arief. Sedangkan satu paslon lagi diusung tiga koalisi Partai Gerindra, Partai Golkar, dan PKS yaitu Yusuf dan Bambang.

baca pula: 

Naik Motor Matic, Harryadin Mahardika-Arief Rahman Mendaftar ke KPU Kota Madiun

Yusuf Rohana-Bambang Wahyudi Mendaftar Diiringi Reog Ponorogo

“Hari ini sudah selesai dan ada dua paslon yang mendaftar. Kedua paslon sudah diberikan check list tanda terima,” jelas dia saat ditemui di kantor KPU Kota Madiun, Senin.

Seluruh berkas dua paslon tersebut telah diterima dan kekurangan berkas akan disampaikan kepada tim paslon.

Setelah melakukan pendaftaran ini dan berkas rampung, paslon akan diberi surat rekomendasi untuk pemeriksaan kesehatan. Pemeriksaan kesehatan bertempat di RSUD dr. Soetomo Surabaya mulai tanggal 11 sampai 12 Januari 2018.

Sasongko menuturkan masing-masing paslon akan diberikan fasilitas penginapan selama dua hari yaitu pada tanggal 10 dan 11 Januari 2018. “Jadi periksa kesehatan ini ada dua tahap yaitu pada tanggal 11 periksa fisik secara keseluruhan dan tanggal 12 periksa psikologi,” jelas dia.

Mengenai pemilihan RS untuk pemeriksaan kesehatan, kata dia, itu sudah menjadi aturan pemeriksaan kesehatan calon kepala daerah harus di rumah sakit tipe A. Selain itu, penunjukan ini juga atas rekomendasi dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya