SOLOPOS.COM - Rapat pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro Tahun 2018 di Kantor KPU Bojonegoro, Senin (12/02/2018). (kab-bojonegoro.kpu.go.id)

Pilkada 2018, KPU Bojonegoro menetapkan 4 paslon peserta pilbup setempat.

Madiunpos.com, BOJONEGORO — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bojonegoro menetapkan empat pasangan peserta pemilihan kepala daerah (Pilkada) setempat dalam pengumuman penetapan pasangan calon (paslon) bupati dan wakil calon bupati, Senin (12/2/2018).

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

“Sudah kita pastikan ada empat pasangan yang akan kita umumkan dalam pengumuman penetapan peserta pilkada hari ini pukul 15.00 WIB,” kata Divisi Teknis Penyelenggara KPU Bojonegoro Fatkhur Rohman seusai rapat dengan jajaran KPU.

Empat pasangan peserta pilkada yang ditetapkan yaitu pasangan Mahfudhoh Suyoto – Kuswiyanto yang diusung PAN, Hanura dan Nasdem, dan pasangan Anna Mu’awanah-Budi Irawanto diusung PKB, PDIP dan PKPI.

Selain itu, Soehadi Moelyono-Mitro’atin diusung Partai Golkar dan Partai Demokrat dan Basuki-Pudji Dewanto yang diusung Partai Gerindra dan PPP.

Pengumuman penetapan empat pasangan peserta pilkada di daerah setempat dilakukan dengan mengundang partai pengusung. “Parpol pengusung wajib hadir, tetapi pasangan calon bupati dan wakil bupati tidak wajib hadir,” ujar Fatkhur Rohman.

Dari masing-masing pasangan peserta pilkada itu, lanjut dia, Soehadi Moelyono dan Basuki sudah memasukkan persyaratan administrasi mengundurkan diri sebagai pegawai negeri sipil (PNS).

“Sudah ada surat proses pengunduran diri keduanya dari PNS yang dikeluarkan Bupati Bojonegoro Suyoto,” ucapnya.

Namun, anggota DPR dari Fraksi PAN Kuswiyanto, anggota DPRD Fraksi PDIP Budi Irawanto, dan anggota DPR dari Fraksi PKB Anna Mu’awanah dalam pendaftaran belum menyertakan persyaratan administrasi mengundurkan diri sebagai anggota DPR dan DPRD.

Sesuai ketentuan, menurut dia, anggota DPRD, juga DPR, yang maju dalam pilkada harus membuat surat pengunduran diri dari DPR dan DPRD, selain instansi terkait sudah memroses pengunduran diri sebagai anggota DPR dan DPRD.

Fatkhur Rohman menambahkan KPU tetap akan menetapkan mereka sebagai peserta pasangan pilkada, sebab ada batas waktu selama lima hari kepada ketiganya untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam pendaftaran sebagai peserta pilkada.

“Kewajiban kami hanya menyampaikan kepada yang bersangkutan terkait kekurangan persyaratan pengunduran diri sebagai anggota DPR RI dan DPRD,” ucap Fatkhur.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya