SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p dir="ltr"><strong>Madiunpos.com, MADIUN</strong> — Tiga pasangan calon (paslon) wali kota dan wakil wali kota Madiun pada Pilkada 2018 terancam didiskualifikasi karena pelanggaran kampanye yang dilakukan. Ketiga paslon ini diketahui kerap melibatkan anak-anak dalam kegiatan kampanye mereka.</p><p dir="ltr">Tiga pasangan calon yang berlaga di Pilkada Kota Madiun yaitu paslon nomor satu Maidi-Inda Raya, paslon nomor dua<br />Harryadin Mahardika-Arief Rahman, dan Yusuf Rohana-Bambang Wahyudi.</p><p dir="ltr">Ketua Panwaslu Kota Madiun, Kokok Heri Purwoko, mengatakan seluruh paslon melakukan berbagai pelanggaran saat memggelar kampanye. Salah satu pelanggaran yang banyak dilakukan yakni melibatkan anak-anak saat menggelar kampanye.</p><p dir="ltr">Hasil monitoring Panwaslu Kota Madiun selama bulan Februari dan Maret 2018 ada berbagai kegiatan yang masih melibatkan anak di bawah umur yang tidak memiliki hak suara. Di bulan Maret lalu, mayoritas pelanggaran yang dilakukan yaitu pelibatan anak-anak.</p><p dir="ltr">"Kalau jumlah pelanggaran sama-sama banyaknya. Kami sangat menyayangkan paslon atau tim kampanye masih melibatkan anak-anak dalam kegiatan mereka," kata Kokok, Senin (10/4/2018).</p><p dir="ltr">Dia menyampaikan pelibatan anak-anak dalam kampanye ini melanggar aturan UU RI No. 35 tahun 2014 mengenai Perubahan UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Apalagi Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait, mendukung Bawaslu untuk menindak pelanggaran kampanye yang melibatkan anak-anak.</p><p dir="ltr">Dengan dukungan dari Komnas Perlindungan Anak ini, kata Kokok, apabila paslon masih melibatkan anak saat kampanye akan merekomendasi KPU untuk memberikan sanksi. Sanksi yang bisa diberikan mulai pengurangan jatah waktu kampanye hingga didiskualifikasi dari Pilkada 2018.</p><p dir="ltr">Dia mengaku saat ini Panwaslu telah memiliki bukti mengenai kampanye ketiga paslon yang melibatkan anak-anak. Panwaslu akan memberi waktu hingga bulan April ini. Kalau pada bulan ini hingga bulan selanjutnya masih melibatkan anak, paslon yang bersangkutan bisa langsung kena sanksi.&nbsp;</p><p dir="ltr">"Kami akan evaluasi kegiatan kampanye yang masih melibatkan anak-anak," jelas dia.</p><p dir="ltr">Kokok meminta kepada tim kampanye setiap paslon untuk lebih tertib dan tidak melanggar aturan. Untuk simpatisan yang memiliki anak lebih baik tidak ikut kampanye.&nbsp;</p>

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya