Jatim
Selasa, 3 April 2018 - 05:05 WIB

PILKADA 2018 : Langgar Kode Etik, ASN Kemenag Madiun Diberi Sanksi Ini

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Madiunpos.com, MADIUN</strong> — Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Madiun telah mengirim surat rekomendasi kepada Kepala Kemenag Kota Madiun terkait sanksi bagi aparatur sipil negara (ASN) di instansi tersebut yang melanggar kode etik menjelang Pemilu 2018, Senin (2/4/2018).</p><p>Ketua Panwaslu Kota Madiun, Kokok Heri Purwoko, mengatakan Panwaslu telah mengirim rekomendasi terkait sanksi bagi ASN bernama Ridwan itu. Sanksi yang diberikan berupa teguran dan pembinaan.</p><p>Dia menyampaikan sanksi yang diberikan ringan karena ketidaktahuan ASN tersebut. "Jadi calon wali kota nomor satu, Maidi, datang ke acara ASN tersebut tanpa diundang. ASN itu tidak mengetahui," jelas dia, Senin (2/4/2018).</p><p>Menurut Kokok, calon wali kota Maidi yang juga diduga melanggar peraturan zonasi juga mendapatkan teguran dari Panwaslu. Maidi melanggar aturan karena mengikuti acara tersebut sambil menyampaikan visi misi.</p><p>"Kalau saat itu Maidi hanya datang dan mengikuti acara itu saja tentu tidak melanggar aturan. Tapi karena datang dan menyampaikan visi misi sehingga menjadi bermasalah," terang dia.</p><p>Dia berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi ASN lainnya untuk lebih menjaga netralitas. Seperti diberitakan sebelumnya, Panwaslu memanggil seorang ASN yang diduga melanggar kode etik, Sabtu (31/3/2018).</p><p>ASN bernama Ridwan itu dipanggil Panwaslu karena menyelenggarakan acara pengajian dan di acara itu didatangi calon wali kota Madiun, Maidi. <br /><br /><br /></p>

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif