SOLOPOS.COM - Ilustrasi pemilihan umum kepala daerah (JIBI/Harian Jogja/Istimewa)

Pilkada 2018, KPU Kota Madiun menetapkan batasan dana kampanye paslon.

Madiunpos.com, MADIUN — Batasan maksimal penggunaan dana kampanye bagi setiap pasangan calon kepala daerah di Pilkada Kota Madiun tahun 2018 ditetapkan sebesar Rp11,6 miliar.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPU) Kota Madiun Sukamto, Sabtu (10/2/2018), di Madiun, mengatakan angka tersebut merupakan hasil kesepakatan antara KPU dengan tim pemenangan pasangan calon.

“Total pembatasan pengeluaran dana kampanye bagi pasangan calon untuk Pilkada Kota Madiun maksimal sebesar Rp11,6 miliar. Dengan ditetapkannya batasan maksimum, maka setiap pasangan calon tidak diperkenankan menggunakan biaya kampanye lebih dari itu,” kata Sukamto kepada wartawan.

Dia menambahkan pembatasan maksimal penggunaan dana kampanye tersebut telah sesuai dengan rumusan yang tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 5 tahun 2017.

Dalam aturan itu mengharuskan KPU menghitung alokasi biaya yang dibutuhkan selama masa kampanye terdiri enam jenis kegiatan.

Adapun, dana kampanye tersebut akan digunakan untuk sejumlah kegiatan, di antaranya rapat umum, pembuatan bahan kampanye, pembuatan alat peraga kampanye, jasa konsultan, dan kegiatan kampanye lainnya.

Pihaknya menjelaskan, kemungkinan, anggaran tersebut nantinya paling banyak digunakan untuk keperluan rapat umum karena melibatkan massa yang banyak, yakni maksimal 15.000 orang setiap pasangan calon.

Selain itu, saat kampanye rapat umum, nantinya pasangan calon juga mungkin memberikan bantuan transportasi kepada para pendukung. Namun hal itu tidak diberikan dalam bentuk uang, tetapi berupa barang, di antaranya kupon BBM, kupon belanja, dan lain sebagainya.

Sukamto menjelaskan penetapan biaya kampanye sebesar Rp11,6 miliar tersebut juga sesuai dengan indikator harga wajar daerah.

“Artinya itu batasan maksimum. Kalau misalnya pasangan calon tertentu hanya bisa membiayai kampanyenya Rp500 juta, boleh-boleh saja,” katanya.

Ia menambahkan, pembatasan dana kampanye ini merupakan hal baru, karena baru diterapkan saat pilkada serentak.

Sementara, sesuai Peraturan KPU Nomor 5 tahun 2017, sumbangan dana kampanye yang bersumber dari pasangan calon tidak dibatasi.

Hanya saja, sumbangan yang bersumber dari parpol, gabungan parpol, kelompok maupun badan hukum kepada pasangan calon dibatasi tidak boleh lebih dari Rp750 juta. Sedangkan sumbangan dari perseorangan tidak boleh lebih dari Rp75 juta.

Adapun masa kampanye akan berlangsung mulai tanggal 15 Februari 2018 hingga tiga hari menjelang hari pencoblosan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya