Jatim
Selasa, 16 Januari 2018 - 21:05 WIB

PILKADA 2018 : Baperjakat Panggil Sekda Kota Madiun Terkait Laporan Panwaslu

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Salah satu baliho bergambar Sekda Madiun Maidi yang dipermasalahkan Panwaslu Kota Madiun terpasang di kawasan Stasiun Madiun. Foto diambil pada tanggal 22 Desember 2017. (Abdul Jalil/JIBI/Madiunpos.com)

Sekda Kota Madiun Maidi akan dipanggil Baperjakat terkait pelanggaran aturan ASN.

Madiunpos.com, MADIUN — Wali Kota Madiun Sugeng Rismiyanto telah menerima surat tembusan dari Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) setempat mengenai dugaan pelanggaran Sekda Kota Madiun Maidi yang sudah mendaftar ke KPU sebagai calon wali kota pada Pilkada 2018.

Advertisement

Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepegawaian (Baperjakat) akan memanggil Maidi untuk pemeriksaan. Pemanggilan Maidi ini atas dugaan pelanggaran pemasangan baliho di sejumlah lokasi.

“Kami sudah meminta ke internal. Baperjakat untuk memeriksa yang bersangkutan [Maidi],” kata dia kepada wartawan di Gedung Diklat Kota Madiun, Selasa (16/1/2018).

Sugeng menyampaikan Baperjakat akan melihat proses yang berlangsung hingga Panwaslu menyebut ada pelanggaran aturan oleh Maidi. Apabila ada pelanggaran, Baperjakat akan memberikan sanksi kepada yang bersangkutan.

Advertisement

“Sudah diberikan surat peringatan salah satu ASN. Kami akan proses sesuai aturan,” ungkap dia.

Mengenai pengganti Maidi sebagai sekda, Sugeng telah memanggil Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk mempersiapkan pengajuan pejabat pengganti sekda.

Sugeng menyampaikan ASN harus netral selama pelaksanaan Pilkada 2018. Dia mengaku telah menerima surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Netralitas ASN.

Advertisement

Salah satu aturannya yaitu ASN dilarang berfoto selfie bersama calon kepala daerah dan mengunggahnya ke media sosial. ASN juga dilarang memberi like atau berkomentar di jejaring media sosial calon kepala daerah.

Mengenai pengawasan ASN di Kota Madiun, Sugeng mempercayakan fungsi pengawasan di Panwaslu dan PPL di tingkat kelurahan. “Saya percaya pada PPL di tingkat kelurahan. Kalau menemukan [pelanggaran oleh ASN] monggo. Kami akan proses sesuai aturan. Sanksi juga telah disiapkan,” jelas Sugeng.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif