SOLOPOS.COM - Personel Polres Kediri berjaga di Kantor KPU Kabupaten Kediri menjelang pemungutan suara Pilkada 2015. (JIBI/Solopos/Antara/Asmaul Chusna)

Pilkada 2015 di Kabupaten Kediri segera memasuki rekapitulasi tingkat KPU.

Madiunpos.com, KEDIRI — Proses rekapitulasi di tingkat panitia pemilihan kecamatan (PPK) yang tersebar di 26 kecamatan wilayah Kabupaten Kediri, Jawa Timur tuntas sudah. Kini, Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Kediri 2015, menunggu tahap rekapitulasi tingkat kabupaten yang dijadwalkan mulai Rabu (16/12/2015).

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

“Sudah tuntas untuk proses rekapitulasinya dan tinggal rekap di tingkat KPU,” kata Komisioner KPU Kabupaten Kediri Roni Juliarto di Kediri, Senin (14/12/2015.

Ia mengatakan, sebelumnya sempat ada tiga kecamatan yang belum tuntas, yaitu Kecamatan Plosoklaten, Pare, dan Pagu. Namun, ketiga kecamatan itu akhirnya tuntas merekapitulasi setelah melalui pemantauan oleh KPU.

Saat ini, seluruh logistik sudah diamankan untuk persiapan proses rekapitulasi di tingkat kabupaten. Nantinya, seluruh PPK akan mengumumkan hasil rekapitulasi mereka, sehingga diketahui perolehan suara hasil Pilkada Kabupaten Kediri 2015.

Roni juga mengatakan KPU tidak melakukan pencoblosan ulang di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIA Kediri. Hal itu dikarenakan untuk LP terdapat aturan khusus. Selain itu, lokasi lapas juga masuk wilayah kota. “Lapas mempunyai aturan khusus, dan kami sudah koordinasikan dengan KPU, sehingga tidak melakukan pencoblosan ulang,” kata Roni.

Pilkada di Kabupaten Kediri diikuti 1.207.704 pemilih yang tersebar di 26 kecamatan. Namun, saat pencoblosan tidak semua aspirasi masyarakat kabupaten tersalurkan.

Terdapat 255 narapidana dan tahanan tidak dapat memberikan hak pilihnya saat hari pemungutan suara, Rabu (9/12/2015). Hal itu dikarenakan, mereka tidak dapat keluar dari LP untuk memberikan hak suaranya.

Permintaan Panwaslu
Panwaslu Kabupaten Kediri telah memberikan rekomendasi pada KPU untuk pelaksanaan pencoblosan ulang di LP tersebut. Rekomendasi itu namun tidak tidak dilakukan oleh KPU.

Kepala LP Kelas IIA Kediri Hardian Eko Hidayat membantah LP telah melarang narapidana serta tahanan untuk menggunakan hak suaranya. Namun, LP tidak dapat membawa tahanan dan narapidana keluar tanpa ada surat rekomendasi dari Kanwil Kemenkumham Jatim.

Ia juga menambahkan sesuai dengan aturan, rencana pencoblosan di luar LP, tepatnya di TPS terdekat, yaitu di TPS 7, Desa Mutih, Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri. Namun, karena waktu yang sudah terlalu dekat dengan penghitungan suara, akhirnya dibatalkan.

“Keluar lapas harus ada rekomendasi dari kanwil. Sebenarnya akan di TPS terdekat, tapi waktunya mepet, akhirnya untuk napi dan tahanan dibatalkan,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya