SOLOPOS.COM - Ilustrasi pemungutan suara (JIBI/Solopos/Antara/Rahmad)

Pilkada 2015 di Pacitan, Blitar dan Surabaya terus diupayakan agar tidak ditunda hingga 2017,

Solopos.com, SURABAYA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur merekomendasikan perpanjangan pendaftaran untuk tiga pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) yang sejauh ini baru diikuti pasangan calon tunggal. Ketiga pilkada yang diusulkan perpanjangan pendaftrannya itu adalah Pilkada Kota Surabaya, Pilkada Kabupaten Pacitan, dan Pilkada Kabupaten Blitar.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Rekomendasi perpanjangan masa pendaftaran peserta Pilkada 2015 di ketiga wilayah itu dilakukan KPU Jatim  setelah menerima arahan dari pusat. “KPU pusat sudah memberikan surat tentang perpanjangan pendaftaran Pilkada serentak di Jatim sehingga kami teruskan ke KPU di daerah,” ujar Ketua KPU Jatim Eko Sasmito kepada wartawan di Surabaya, Kamis (6/8/2015).

Surat KPU bernomor 449/KPU/VIII/2015 tersebut bersifat sangat segera dan berperihal tentang tindak lanjut Surat Bawaslu perihal rekomendasi untuk memperpanjang/membuka kembali pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota di tujuh kabupaten/kota.

Pada surat yang ditandatangani Ketua KPU Husni Kamil Manik tersebut berisi lima poin, yakni pemberitahuan KPU telah menerima surat Bawaslu Nomor 0213/Bawaslu/VIII/2015, tertanggal 5 Agustus 2015 perihal rekomendasi untuk memperpanjang/membuka kembali pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota di tujuh kabupaten/kota.

Poin berikutnya, KPU daerah yang pendaftarnya hanya satu pasangan diminta untuk mencabut keputusan tentang penundaan tahapan pemilihan dan bupati atau wali kota dan wakilnya. Berikutnya, mengubah keputusan tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan dengan menyusun kembali tahapan lanjutan setelah dilakukan penundaan dengan ketentuan pelaksanaan pemungutan suara tetap 9 Desember 2015.

“Selanjutnya, memasukkan kegiatan sosialisasi selama tiga hari, mulai 6-8 Agustus 2015, dan pembukaan kembali pendaftaran pada 9-11 Agustus, pemeriksaan kesehatan, penelitian syarat pencalonan dan perbaikannya,” katanya.

Dalam surat tersebut juga tertulis bahwa KPU daerah melakukan sosialisasi kepada partai politik dan pihak lain yang dianggap perlu, serta mengumumkannya ke masyarakat melalui laman KPU atau media. “KPU kabupaten/kota menyampaikan keputusan perpanjangan kepada kepala daerah dan DPRD setempat, sedangkan KPU provinsi melakukan supervisi pelaksanaan tugas KPU daerah dan menyampaikan laporan ke KPU melalu desk Pilkada,” ucapnya sebagaimana dikutip Kantor Berita Antara.

Mantan Ketua KPU Kota Surabaya tersebut menyampaikan pula, seandainya selama masa pendaftaran yang diperpanjang tiga hari itu tetap tak ada pasangan calon baru maka Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015 tentang Penundaan Pilkada tetap akan berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya