SOLOPOS.COM - Ilustrasi pemungutan suara pemilihan umum (JIBI/Solopos/Antara/Ridhwan Ermalamora Siregar)

Pilkada 2015 dilaksanakan serentak di 16 kabupaten/kota di Jatim, menunggu waktu pelaksanaannya, disiapkan penjabat kepala daerah.

Madiunpos.com, SURABAYA — Masa jabatan kepala daerah di 16 kabupaten dan kota di Jawa Timur berakhir tahun 2015 ini. Sesuai ketentuan, jabatan para bupati dan wali kota itu diisi bersamaan melalui pemilihan umum kepala daerah (pilkada) serentak 2015.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur (Jatim) menetapkan pilkada serentak 2015 itu dilaksanakan Desember 2015. Dengan demikian, jabatan kepala daerah yang masa bakti pejabatnya berakhir sebelum Desember harus diemban seorang pejabat sementara atau penjabat (Pj).

Ketua KPU Jatim Choirul Anam kepada wartawan di Surabaya, Kamis (15/1/2015), menerangkan sesuai peraturan berlaku, penjabat yang mengemban amanat kepala daerah sebelum pilkada 2015 itu ditentukan Pemerintah Provinsi Jatim. Itulah sebabnya, kini Gubernur Jatim kini tengah menyiapkan ke-16 Pj kepala daerah tersebut.

“Sekarang sedang digodok nama-nama siapa yang diperintahkan untuk menjabat sementara, karena harus sesuai aturan berlaku,” ujar Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Akhmad Sukardi.

Ia menjelaskan kriteria umum yang berhak menjadi penjabat kepala daerah adalah pegawai negeri sipil (PNS) eselon II, baik sebagai kepala biro, badan, dinas, maupun staf ahli dan badan koordinasi wilayah (Bakorwil). Tugas Pj kepala daerah sebelum pilkada 2015 itu juga bisa dijabat oleh sekretaris daerah kabupaten/kota setempat, khususnya bagi daerah yang kondisi politiknya kondusif.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya