SOLOPOS.COM - Empat pasangan calon mengangkat nomor urut hasil pengundian yang digelar KPU Ponorogo di Gedung Sasana Praja, Ponorogo, Jatim, Rabu (26/8/2015) (JIBI/Solopos/Antara-Istimewa)

Pilkada 2015 di Ponorogo diwarnai iklan di media massa yang disebut PDIP sebagai iklan terselubung.

Madiunpos.com, PONOROGO — Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Timur, Bambang Yuwono mendesak penyelenggara Pilkada Ponorogo agar mengusut tuntas kasus pemasangan iklan salah satu pasangan calon kepala daerah di media lokal setempat. Iklan itu ditengarai berbau kampanye terselubung bagi Pilkada 2015.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

“Usut tuntas kasus ini. Kami, PDIP, sudah melaporkannya ke Panwaslu Ponorogo. Usut tuntas,” desak Bambang Yuwono dalam siaran persnya yang diterima koresponden Kantor Berita Antara di Ponorogo, Kamis (3/12/2015). Ia mengatakan laporan tim kampanye pasangan calon nomor urut 2, Amin-Agus, telah dilayangkan ke KPU dan Panwas Ponorogo, Senin (30/11/2015).

Menurut Bambang Yuwono, iklan satu halaman yang dipasang bukan oleh KPU itu memenuhi unsur-unsur kampanye sesuai Pasal 1 angka 22 PKPU No 7/2015, yakni ada tulisan nama dan gambar pasangan calon yang sama persis dengan alat peraga kampanye (APK) yang difasilitasi KPU Ponorogo.

Selain itu, lanjut dia, pada iklan tersebut juga terdapat kalimat-kalimat yang dimaksudkan untuk memperkenalkan pasangan calon, atau meyakinkan pemilih memberi dukungan kepada salah satu kandidat kepala daerah. Padahal menurut Bambang Yuwono, sesuai PKPU No 7/2015 itu hanya KPU Ponorogo yang berwenang melakukan pemasangan iklan.

“Dengan demikian, iklan kampanye yang tidak difasilitasi KPU Ponorogo merupakan pelanggaran yang harus diberi sanksi,” tandas Bambang Yuwono.

Salahkan Penjabat Bupati
Anggota DPRD Jawa Timur dari Daerah Pemilihan VII itu juga menyoal kehadiran Penjabat (Pj) Bupati Ponorogo, yang fotonya terpampang di iklan tersebut. Menurut dia, sebagai aparatur sipil negara, seharusnya Pj Bupati Pnorogo bersikap netral dan tidak berpihak kepada salah satu paslon.

“Tindakan Pj Bupati ini telah melanggar Pasal 67 ayat (1) PKPU No. 7/2015 yang intinya pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta aparatur sipil negara lainnya, dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan terhadap paslon yang menjadi peserta pemilihan sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye,” tegasnya.

Atas dugaan pelanggaran kampanye itu, ungkap Bambang, tim kampanye Amin-Agus mengajukan keberatan ke KPU dan Panwas Ponorogo. Tuntutan Tim Kampanye Amin-Agus, sebut Bambang, yakni minta agar pasangan calon yang memasang gambar di iklan tersebut, diberi sanksi sebagaimana Pasal 73 PKPU No. 7/2015.

“Tim Amin-Agus juga minta keterlibatan Pj Bupati diusut, karena telah melanggar ketentuan Pasal 67 ayat (1) PKPU No, 7/2015,” ujarnya.

 

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Madiun Raya
KLIK di sini untuk mengintip Kabar Sragen Terlengkap

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya