Jatim
Kamis, 29 Oktober 2015 - 18:19 WIB

PILKADA 2015 : Panwaslu Kediri Pertanyakan Keseriusan KPU

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi daftar pemilih pemilihan umum. (JIBI/Solopos/Dok.)

Pilkada 2015 diwarnai daftar pemilih yang sarat nama ganda.

Madiunpos.com, KEDIRI — Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Kediri, Jawa Timur mempertanyakan keseriusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam memperbaiki daftar pemilih Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) 2015.

Advertisement

Kendati masih ditemukan banyak nama ganda, daftar pemilih Pemilu 2015 untuk Kabupaten Kediri itu tak kunjung diperbaiki. “Kami inginkan hak konstitusi setiap warga untuk menentukan pilihannya. Masih banyak pemilih ganda, yang meninggal masih tercatat. Kami minta itu diselesaikan dulu,” kata Komisioner Panwaslu Kabupaten Kediri Nashrul Rohmansyah di Kediri, Rabu (28/10/2015).

Komisioner Panwaslu Kabupaten Kediri sempat keluar dari ruang pertemuan dalam acara rapat pleno rekapitulasi dan penetapan daftar pemilih tetap (DPTb-1) di kantor Pemkab Kediri. Mereka keberatan sikap KPU yang tidak memberikan kejelasan hasil rekomendasi dari panwas terkait dengan pemilih.

Data Amburadul
Nashrul mengatakan, banyak data pemilih yang amburadul. Jumlah pemilih ganda identik dalam satu kecamatan satu kabupaten mencapai 915.000 nama, sementara ganda antarkecamatan 1.610 orang.

Advertisement

Selain itu, nama warga meninggal dunia masih terdata mencapai 489 orang, TNI/Polri dua orang, di bawah usia 17 tahun enam orang. Sedangkan, NIK invalid mencapai 72.984, NIK ganda 17.635, dan pemilih yang sudah memenuhi syarat tapi belum terdaftar di DPT mencapai 684 orang.

Ia mengatakan, Panwaslu Kabupaten Kediri sudah memberikan hasil rekomendasi itu ke KPU setempat. Nyatanya, hingga kini belum ada keterangan secara jelas terkait dengan perkembangan validasi. Bahkan, saat ini KPU sudah mau menetapkan untuk DPTb-1.

“Jika perbaikan masih berjalan, kami inginkan ditampilkan sebagai bukti. Ketika tidak bisa, berarti hanya perbaikan hanya lesan saja, di lapangan tidak dijalankan,” ungkapnya.

Advertisement

Abaikan Rekomendasi
Ia juga menegaskan, KPU masih belum serius terkait dengan jumlah pemilih dalam pilkada ini. Hal itu juga terbukti dari banyaknya PPK yang belum membalas rekomendasi dari panwas kecamatan.

Menurut dia, sudah menjadi tugas dari panwaslu untuk memberikan rekomendasi serta meminta bukti perbaikan. Hal itu sebagai antisipasi preseden buruk, khususnya bagi tim sukses pasangan calon, terkait tudingan penggelembungan suara.

Ia menegaskan tetap meminta agar KPU menyelesaikan masalah ini. Jika tidak, panwaslu meminta agar penetapan tersebut ditunda.

“Kami minta ditunda ketika DPT bermasalah, dan harus ada penetapan lagi. Sesuai aturan pun, DPT bisa berubah maksimal enam hari sebelum hari H pencoblosan,” ungkap Nashrul.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif